HomeBerita UtamaTak Lapor LHKPN, Aktivis Anti Korupsi Desak KPK Periksa Harta Kekayaan Plt...

Tak Lapor LHKPN, Aktivis Anti Korupsi Desak KPK Periksa Harta Kekayaan Plt Kadis Tanaman Pangan, Hortikultura, dan Perkebunan Pemprov Sulawesi Selatan

MAKASSAR — Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) diminta memberi perhatian khusus kepada para pejabat yang tidak melaporkan harta kekayaan mereka termasuk pada lingkup Pemprov Sulawesi Selatan. Berdasarkan penelusuran Redaksi Media Celebesnews salah satu pejabat yang dikabarkan belum menyerahkan laporan harta kekayaan pejabat negara (LHKPN) ke Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) adalah Pelaksan Tugas (Plt) Kepala Dinas Tanaman Pangan, Hortikultura, dan Perkebunan (TPHBUN) Provinsi Sulawesi Selatan, Ir. Uvan Nurwahidah S., M.P

Merespon LHKPN tersebut, Aktivis LSM LIRA, Ahmad Zulkarnain kepada celebesnews.co.id pada, Senin (10/3/2025) sore di Makassar mendesak Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) untuk melakukan pemeriksaan terhadap harta kekayaan pejabat tersebut. Hal itu untuk memastikan ada apa Plt Kepala Dinas Tanaman Pangan, Hortikultura, dan Perkebunan (TPHBUN) Provinsi Sulawesi Selatan ini tidak melaporkan harta kekayaan pada KPK.

Berdasarkan aturan yang ada pejabat atau penyelenggara negara diwajibkan untuk menyampaikan LHKPN.

Adapun yang dimaksud dengan penyelenggara negara adalah pejabat negara yang menjalankan fungsi eksekutif, legislatif, atau yudikatif, dan pejabat lain yang fungsi dan tugas pokoknya berkaitan dengan penyelenggaraan negara atau pejabat publik lainnya sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.

“Nahhh…, perlu kiranya KPK, sebagai lembaga pencegahan dan penindakan tindak pidana korupsi, menyelidiki lebih dalam dugaan kejanggalan harta kekayaan tersebut ada apa sampai tidak dilaporkan. KPK juga harus segera memanggil Plt Kepala Dinas Tanaman Pangan, Hortikultura, dan Perkebunan Provinsi Sulawesi Selatan ini. Mengingat, seluruh pejabat atau penyelenggara negara wajib melaporkan LHKPN secara lengkap,” ujarnya.

Ia mengungkapkan bahwa LHKPN adalah kewajiban yang harus dipenuhi dengan transparan.

“Sebagai bagian dari publik, kami akan aktif melakukan pengawasan terhadap pejabat atau penyelenggara negara khususnya yang tidak melaporkan harta kekayaan mereka. Ini sebagai bentuk pencegahan tindak pidana korupsi agar KPK dapat bergerak cepat,” tuturnya.

Berdasarkan Undang-Undang No.28 Tahun 1999 tentang Penyelenggaraan Negara Yang Bersih dan Bebas dari Korupsi, Kolusi dan Nepotisme terdapat kewajiban penyelenggara negara menyerahkan LHKPN. “Penyelenggara negara wajib memberikan LHKPN baik sebelum, selama dan setelah melakukan atau menduduki jabatan”.

Olehnya itu, Ahmad meminta KPK untuk melakukan telisik terkait hara kekayaan yang bersangkutan yang hingga kini belum dilaporkan pada LHKPN.

Sementara itu, menanggapi persoalan tersebut, Plt Kepala Dinas Tanaman Pangan, Hortikultura, dan Perkebunan Provinsi Sulawesi Selatan, Ir. Uvan Nurwahidah S., M.P secara singkat mengungkapkan akan segera membuat LHKPN.
“Saya akan segera buat LHKPN dan taat pada ketentuan yang ada,”ungkapnya singkat. ( Liputan khusus : Andi Marlin )

RELATED ARTICLES

Most Popular

Recent Comments