HomeMakassarSodomi Bocah 8 Tahun, Oknum Guru Mengaji di Makassar Ditangkap

Sodomi Bocah 8 Tahun, Oknum Guru Mengaji di Makassar Ditangkap

MAKASSAR — Kapolrestabes Makassar Kombes Pol Arya Perdana menyebut, pihaknya telah mengamankan terduga pelaku kekerasan seksual yang dilakukan oknum guru mengaji di Kecamatan Manggala.

Dikatakan Arya, pihaknya telah menerima laporan dari keluarga korban pada 17 Februari lalu.

“Pelakunya kita sudah tetapkan sebagai tersangka, korban juga sudah divisum dan pendampingan juga sudah dilakukan,” ujar Arya kepada awak media, Kamis (27/2/2025).

Lebih lanjut, Arya menegaskan bahwa saat terduga pelaku karena telah ditetapkan tersangka, maka dilakukan penahanan untuk kepentingan penyidikan.

“Sudah, kalau sudah jadi tersangka kita tahan,” ucapnya.

Mengenai informasi bahwa tersangka merupakan guru mengaji, Arya memberikan pembenaran berdasarkan kebiasaan sehari-hari tersangka yang diketahui berinisial I (15).

“Informasinya demikian, guru ngaji ini kan punya strata, kapasitas, dan sertifikasi tertentu, kalau cuma sekadar mengajari ngaji, kita juga sebagai orang tua ke anak ngajarin ngaji,” Arya menuturkan.

“Kita tidak tau, apakah ini guru ngaji yang yang bersertifikasi ataukah hanya sekadar ngajar saja. Yang jelas hubungannya demikian,” tambahnya.

Arya bilang, atas perbuatan tersangka, ia dijerat Pasal 81 nomor 23 tahun 2002 tentang perlindungan anak.

“(Umurnya) 15 atau 16 tahun berarti masih di bawah umur, kalau pasal 81, tinggal nanti hukumannya (beda). Kalau kita kenakan undang-undang biasa, kalau di bawah umur kita kenakan sepertiga,” kuncinya.

Sebelumnya diberitakan, SN (45), ayah korban kekerasan seksual di Kecamatan Manggala, Kota Makassar, tidak kuasa menahan tangis saat menceritakan perbuatan terduga pelaku.

Saat ditemui awak media, SN mengatakan bahwa anaknya yang masih berusia delapan tahun telah menjadi korban sejak kelas 1 Sekolah Dasar (SD).

“Sekarang anakku sudah kelas 3 SD,” ujar SN sambil menyeka air matanya (27/2/2025).

Emosi dalam diri SN semakin berkecamuk usai mengetahui bahwa terduga pelaku berinisial I merupakan guru mengaji anaknya di salah satu Masjid yang tidak jauh dari kediamannya.

“Usia 15 tahun, tapi dia kelas 3 smp di Kota Makassar. Dia pengajar di Masjid,” sebutnya.

Diungkapkan SN, selain di Masjid, terduga pelaku yang kerap dipanggil Ustaz oleh anak-anak yang belajar mengaji di Masjid itu juga melakukan aksi bejat di kediamannya.

“Anak saya lama pulang, ternyata dia lakukan di rumahnya. Saya sayangkan karena tempat kejadian juga di dalam Masjid,” sesalnya.

Modusnya, kata SN, ketika anaknya diajak ke rumah terduga pelaku, ia diiming-imingi kerupuk, uang, hingga handphone untuk bermain game.

“Baru ditau setelah ajakan main futsal (Minggu lalu). Curiga istri saya, langsung diambil anakku (dari lapangan futsal),” terangnya.

Pemilik lapangan saat itu sempat memperingati istrinya agar berhati-hati jika bergaul dengan terduga pelaku. Sebab, ia memiliki rekam jejak kurang bagus.

“Sudah pernah kejadian. Bodohlah kamu sebagai orang tua kalau masih membiarkan anakmu bergaul dengan ustaz itu,” timpalnya mengikuti gaya bicara pemilik lapangan futsal.

Benar saja, saat anaknya pulang ia bersama istrinya kaget bukan kepalang mendengar pengakuan anaknya yang sudah menjadi korban kebejatan guru mengajinya.

“Anak kami akhirnya mengakui bahwa ia telah diperlakukan tidak senonoh oleh oknum ustaz bejat itu. Anak kami menjawab, saya sudah sering dikasih begini (menggambarkan kejadian),” SN menuturkan.

Karena tidak terima anaknya diperlakukan tidak senonoh alias disodomi, SN melaporkan oknum guru mengaji itu kepada Pihak Kepolisian agar diproses hukum.

“Sudah (kami laporkan), LP kami tercantum dengan nomor LP 270, tepatnya di tanggal 17 hari Senin,” tandasnya.

SN bilang, ia juga telah mendampingi anaknya melakukan visum sebagai bukti penguat laporan mereka.

“Kami juga intens melakukan koordinasi semua pihak bahwa kasus ini harus ditindak tegas tidak pandang bulu untuk mencegah kemungkinan yang terjadi,” kuncinya. (fjr)

RELATED ARTICLES

Most Popular

Recent Comments