HomeBerita UtamaCCW Desak Kejati Lidik Dugaan Tipikor Pengadaan Mobil Praktik SMK Dinas Pendidikan...

CCW Desak Kejati Lidik Dugaan Tipikor Pengadaan Mobil Praktik SMK Dinas Pendidikan Sulsel

MAKASSAR — Kejaksaan Tinggi (Kejati) Sulsel diminta supaya mengusut temuan Badan Pemeriksa Keuangan (BKP) terkait dugaan Tipikor pengadaan mobil praktik untuk SMK pada Dinas Pendidikan Sulsel tahun 2023. “Kita berharap ini di respon oleh Kejaksaan TInggi Sulsel, segera bisa memproses penyelidikan karena bukan delik aduan tapi temuan,” kata Umum Lembaga antikorupsi Celebes Corruption Watch (CCW), Masryadi kepada celebesnews.co.id pada, Jumat (17/1/2025).

Masryadi menyebutkan, temuan tersebut harus ditindaklanjuti dan jadi atensi aparat penegak hukum. “Kami mendorong dan meminta Kejati Sulsel untuk menindaklanjuti temuan BPK tersebut,”ungkapnya.

Selanjutnya, kata dia, dengan adanya temuan BPK, Kejati Sulsel dapat memanggil Kepala Dinas Pendidikan Sulsel untuk meminta keterangan. Dia menilai temuan BPK itu berpotensi merugikan keuangan negara sehingga harus dipross secara hukum.

Sudah ada temuan dan indiasi kerugian yang harus diusut. Jadi semestinya tidak sulit bagi kejaksaan untuk memproses temuan itu secara hukum. Kejati bisa memanggil pihak terkait untuk meminta keterangan termasuk pejabat pembuat komitmen dan kontraktor.

Sebelumnya, BPK menemukan Pemilihan penyedia melalui e-katalog tidak sesuai ketentuan. Dinas Pendidikan melakukan pengadaan mobil praktik kompetensi keahlian teknik kendaraan ringan otomotif dan peralatan mekanik pada SMK Swasta dan SMK Negeri. Metode pemilihan penyedia dilaksanakan secara e-purchasing melalui katalog elektronik atau e-katalog. Dinas Pendidikan menunjuk PT NPK untuk melaksanakan dua paket pekerjaan sebesar Rp 5.055.500.000,00

Hasil pemeriksaan menunjukkan bahwa PT NPK ditunjuk menjadi penyedia melalui e-katalog yang kemudian dituangkan dalam surat pesanan yang ditandatangani tanggal 10 Juli 2023.

Lebih lanjut diketahui bahwa pemilihan penyedia tidak didukung oleh referensi harga sebagai dasar untuk melakukan negosiasi saat pelaksanaan pemilihan penyedia melalui e-katalog. Selain itu, PPK tidak memperhatikan SSH yang diatur dalam Keputusan Gubernur No. 1430/VII/Tahun 2022 tentang Standar Satuan Harga Barang dan Jasa Pemerintah Provinsi Sulawesi Selatan Tahun 2022 sebagai salah satu bentuk pelaksanaan referensi harga.

Selain itu, pembayaran pekerjaan melebihi batas keuntungan maksimal.
Pengadaan peralatan praktik utama yang diadakan melalui Belanja Hibah didistrbusikan ke empat sekolah menengah kejuruan swasta, yaitu SMK Madani Makassar, SMKS Muhammadiyah 2 Bontoala Makassar, SMKS Wahyu 2 Makassar, dan SMK Dirgantara Arasoe Bone. Adapun pengadaan peralatan praktik utama yang diadakan melalui Belanja Modal Peralatan dan Mesin didistribusikan ke enam SMK Negeri, yaitu SMKN 1 Maros, SMKN 2 Enrekang, SMKN 2 Toraja Utara, SMKN 4 Takalar, SMKN 6 Takalar, dan SMKN 9 Pangkep.

Atas penyediaan kendaraan praktik yang telah dilakukan, PT NPK telah menerima pembayaran 100% pekerjaan sebesar Rp 1.734.550.000,00 untuk pekerjaan Belanja Hibah sesuai SP2D Nomor 08482/SP2D/LS-BARANG-JASA/X/2023. Selain itu, atas penyerahan Belanja Modal Peralatan dan Mesin, PT NPK telah menerima pembayaran 100% pekerjaan sebesar Rp3.586.800.000,00 sesuai SP2D Nomor 08509/SP2D/LS-BARANG-JASA/X/2023.

Hasil pemeriksaan fisik mobil praktik pada lima SMK dan dokumen pertanggungjawaban menunjukkan bahwa yang dimaksud dengan RAKINDO Gasoline Vehicle with Manual Transmission adalah Toyota Avanza 1.3 E M/T, RAKINDO Gasoline Vehicle with Automatic Transmission adalah Toyota Avanza 1.3 E CVT, dan RAKINDO Diesel Vehicle with Manual Transmission adalah Toyota Kijang Innova 2.4 G M/T. Mobil yang diterima oleh sekolah merupakan mobil yang sudah dimodifikasi, yaitu pemasangan kaca pada bagian kap mesin dan empat pintu penumpang.

Berdasarkan hasil pengujian dokumen pertanggungjawaban penyedia berupa faktur masing-masing kendaraan, diketahui bahwa PT NPK membeli mobil praktik dari PT PJS. Dalam memenuhi pesanan PT NPK, PT PJS membeli seluruh mobil dari TTPM yang merupakan distributor dari PT TAM berdasarkan surat pesanan nomor 3107/SEKDIR-PJS/PO/VII/2023 dengan rincian disajikan pada Tabel 1.69 berikut

PT PJS selanjutnya bekerjasama dengan CV RT untuk melakukan modifikasi pemasangan kaca pada kap mobil dan pintu penumpang dengan harga Rp55.000.000,00 per mobil sesuai surat pesanan nomor JPO2308-0022. Untuk pengiriman mobil ke lokasi sekolah, PT NPK menggunakan jasa ekspedisi PT BLI dengan rincian disajikan pada Tabel 1.70 berikut.

Berdasarkan perhitungan biaya riil yang dikeluarkan oleh penyedia diketahui terdapat pembayaran yang tidak sesuai dengan ketentuan yaitu pembayaran pekerjaan dengan batas keuntungan melebihi maksimal sebesar 15% yang diatur dalam Peraturan LKPP Nomor 12 Tahun 2021 tentang Pedoman Pelaksanaan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah melalui Penyedia. Atas kondisi tersebut, tedapat kelebihan pembayaran sebesar Rp628.509.009,38

BPK merekomendasikan Gubernur Sulawesi Selatan agar memerintahkan Kepala Dinas Pendidikan untuk Memerintahkan KPA selaku PPK memedomani ketentuan pengadaan barang dan jasa dalam pelaksanaan pengadaan dan Menagihkan kelebihan pembayaran belanja setengah miliar lebih.

Terpisah, Kepala Dinas Pendidikan Sulsel yang berusaha dikonfirmasi oleh celebesnews terkait temuan BPK tersebut pekan lalu melalui surat permintaan konfirmasi hingga berita ini diturunkan tidak memberikan tanggapan dan jawaban. ( Liputan khusus : Andi Marlin )

RELATED ARTICLES

Most Popular

Recent Comments