MAKASSAR — Aktivis LSM LIRA, Ahmad Zulkarnaen akhirnya secara resmi melaporkan realisasi Pekerjaan Peningkatan Jalan Ruas Mangaungi – Munte – Mangepong DAK Fisik Penugasan (Paket I) Dinas PUPR Kabupaten Jeneponto yang dilaksanakan oleh PT TSSM masuk Kejaksaan Tinggi (Kejati) Sulsel.
Proyek ini dilaporkan usai jadi temuan Badan Pemeriksa Keuangan yang disinyalir berpotensi menyebabkan terjadinya dugaan kerugian negara serta penyimpangan.
Ahmad Zulkarnaen kepada celebesnews.co.id pada, Kamis (16/1/2025) mengungkapkan turut melaporkan Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) dan PPTK proyek pekerjaan jalan ini masuk Kejati lantaran terdapat beberapa permasalahan yang disebabkan kedua pejabat teknis tersebut tidak cermat dalam menjalankan tugas pada proyek pekerjaan jalan ini.
Selain itu, terdapat temuan kelebihan bayar kepada kontraktor akibat pekerjaan yang mengalami kekurangan volume sehingga pekerjaan jalan ini berpotensi menyebabkan terjadinya indikasi kerugian negara yang harus diusut tuntas oleh aparat penegak hukum.
“Kami secara resmi telah melaporkan pekerjaan jalan ini masuk Kejati Sulsel serta turut melaporkan PPK dan PPTK proyek pekerjaan jalan tersebut berdasarkan temuan BPK,”ungkapnya.
Sebelumnya diberitakan, Dikutip dari laporan hasil pemeriksaan BPK, pekerjaan jalan tersebut terdapat temuan tidak sesuai spesifikasi di bawah batas toleransi minimal sebesar Rp 2.015.045.555,35.
Berdasarkan hasil pemeriksaan fisik bersama PPK, penyedia jasa, konsultan pengawas dan Inspektorat Daerah pada tanggal 27 sampai dengan 29 Februari 2024 dan reviu dokumen hasil kepadatan Laboratorium UH diketahui, segmen jalan yang tidak dapat digunakan di lapangan karena kekurangan derajat kepadatan sehingga menurut kontrak harus diperbaiki sebesar Rp2.015.045.555,35 yang terdiri Lapis Fondasi Agregat Kelas A minimal sebesar Rp34.920.962,30 dan Laston Lapis Antara (AC-BC) minimal sebesar Rp1.980.124.593,05.
Hasil pemeriksaan mendalam yang dilakukan oleh Badan Pemeriksa keuangan terdapat temuan Dokumen hasil pengujian mutu tidak sesuai kondisi sebenarnya.
Pengujian kepadatan aspal dilakukan oleh penyedia pada laboratorium independen di Laboratorium JTS PNUP. Hasil konfirmasi BPK kepada Penanggung Jawab Laboratorium tersebut menyatakan bahwa dokumen hasil uji lab yang diterbitkan berbeda dengan yang dijadikan sebagai dasar pembayaran.
Perbedaan atas dokumen yang diterbitkan oleh Laboratorium JTS PNUP tersebut terdapat pada mutu dibawah/kurang dari yang dipersyaratkan sedangkan dokumen hasil uji lab yang dijadikan dasar pembayaran sudah memenuhi mutu yang dipersyaratkan.
Selain itu, hasil pemeriksaan terhadap mekanisme pengujian mutu yang dilakukan di lapangan diketahui bahwa pengantaran benda uji dilakukan penyedia tanpa didampingi oleh PPK, Konsultan Pengawas dan perwakilan dari Dinas PUPR.
Demikian pula pada Pengambilan benda uji tidak mengacu kepada kerangka Acuan Kerja (KAK). Pekerjaan mengacu kepada Spesifikasi umum Bina Marga Tahun 2018 Revisi 2, dalam spesifikasi mengatur tentang acuan dalam melakukan pengawasan terhadap pekerjaan yang dilaksanakan oleh penyedia jasa.
Hasil pengujian fisik lapangan dan reviu dokumen menunjukkan bahwa pengambilan sampel aspal untuk pengujian ketebalan dan kepadatan yang merupakan dasar pembayaran benda uji inti yang mewakili per penampang melintang per lajur sebanyak dua titik, tetapi di lapangan pengambilan sampel dilakukan pada satu titik setiap jarak 100 m. Berdasarkan uraian tersebut,perhitungan jumlah benda uji dengan panjang jalan 7.829 m seharusnya 160 benda uji {(7800/100 + STA 0+000 + STA Akhir) X 2}
Pemeriksaan lebih lanjut terkait dasar pembayaran digunakan berdasarkan pengambilan benda uji di lapangan hanya pada satu titik setiap jarak 100 m sebanyak 80 benda uji sehingga kekurangan sampel benda uji sebanyak 80 benda uji.
Pekerjaan Peningkatan Jalan Ruas Mangaungi – Munte – Mangepong DAK Fisik Penugasan (Paket I) dilaksanakan oleh PT TSSM berdasarkan surat perjanjian No. 04/SP/DAK PENUGASAN 2023/DPUPR-BM/VII/2023 tanggal 21 Juli 2023 sebesar Rp14.980.686.000,00. Adendum terakhir dilakukan dengan Nomor Adendum Kontrak 04.1/ADD-SP-DENDA/DAK PENUGASAN 2023/DPUPRBM/JP/XII/2023 tanggal 18 Desember 2023. Realisasi keuangan per 31 Desember 2023 telah mencapai 87,40% atau sebesar Rp13.093.119.564,00 dan serah terima pertama pekerjaan telah dilakukan pada tanggal 11 Januari 2024.
Terpisah, Kepala Dinas PUPR yang berusaha dikonfirmasi oleh celebesnews melalui surat permintaan konfirmasi sejak beberapa pekan lalu hingga berita ini diturunkan tidak memberikan tanggapan dan jawaban. ( Liputan khusus : Redaksi )
