HomeBerita UtamaBPK Bongkar Temuan Rp1 M, Iuran Kebersihan dan Sewa Lods Pasar di...

BPK Bongkar Temuan Rp1 M, Iuran Kebersihan dan Sewa Lods Pasar di Parepare Tak Menunjukkan Potensi Sebenarnya

PAREPARE — Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) menemukan dugaan penyimpangan penerimaan retribusi pelayanan pasar di Kota Parepare. Retribusi ini berasal dari iuran kebersihan dan sewa kios/lods yang belum dipungut atas iuran kebersihan minimal sebesar Rp 852.374.000,00 dan sewa kios/lods sebesar Rp 152.152.758,00. Kondisi ini berpotensi menimbulkan dugaan kerugian negara pada tahun 2023.

Dikutip dari laporan hasil pemeriksaan BPK, berdasarkan hasil perhitungan tarif sewa kios dan lods tersebut dapat dihitung potensi penerimaan atas sewa kios dan lods pada tahun 2023 sebesar Rp 152.152.758,00.

Hal tersebut mengakibatkan Pemerintah Kota Parepare kehilangan kesempatan memperoleh pendapatan sebesar Rp 1.004.526.758,00 (Rp852.374.000,00 + Rp152.152.758,00) dan realisasi Pendapatan atas Retribusi Pelayanan Pasar belum menunjukkan potensi sebenarnya.

Berdasarkan hasil pencatatan dan penyetoran jumlah karcis retribusi pelayanan pasar selama tahun 2023, diketahui terdapat jumlah karcis sebanyak 426.187.

Apabila dihitung menggunakan besaran tarif pada Perda Nomor 2 Tahun 2017 tentang Perubahan Kedua atas Peraturan Daerah Kota Parepare Nomor 2 Tahun 2012 tentang Retribusi Jasa Umum, di mana tarif kebersihan pasar dipungut Rp 2.000,00 per harinya, maka dapat diperoleh potensi pendapatan atas kebersihan pasar minimal sebesar Rp 852.374.000,00 (Rp2.000,00 x 426.187 lembar).

Berdasarkan hasil pemeriksaan dokumen ditemukan SK Walikota Parepare Nomor 20 Tahun 2015 yang mengatur mengenai Perubahan atas Peraturan Walikota Parepare Nomor 45 Tahun 2014 tentang Sewa Menyewa Pasar Semi Modern Lakessi Kota Parepare. SK tersebut menetapkan harga sewa tiap bulan untuk penggunaan kios dan lods di bangunan pasar semi modern Pasar Lakessi yang tarifnya dihitung berdasarkan appraisal harga oleh Kantor Jasa Penilai Publik MBPRU & Rekan tanggal 29 April 2013.

Berdasarkan hasil perhitungan tarif sewa kios dan lods tersebut dapat dihitung potensi penerimaan atas sewa kios dan lods pada tahun 2023 sebesar Rp 152.152.758,00.
Hal tersebut mengakibatkan Pemerintah Kota Parepare kehilangan kesempatan memperoleh pendapatan sebesar Rp 1.004.526.758,00.

Merespon temuan itu, aktivis dan pegiat anti korupsi Sulawesi Selatan, Mulyadi SH kepada celebesnews.co.id pada, Senin (23/12/2024) meminta persoalan ini agar jadi atensi aparat penegak hukum dan menindaklanjuti hasil pemeriksaan BPK tersebut.

“Kami berpendapat bahwa temuan ini bisa jadi pintu masuk APH untuk mengusut dan melakukan penyelidikan. Dimana realisasi Pendapatan atas Retribusi Pelayanan Pasar yang belum menunjukkan potensi sebenarnya harus diusut,”tandasnya.

Terpisah, Kepala Dinas Perdagangan Kota Parepare yang berusaha dikonfirmasi oleh celebesnews melalui surat permintaan konfirmasi pekan lalu, hingga berita ini diturunkan belum memberikan tanggapan dan jawaban. ( Liputan khusus : Redaksi Celebesnews)

RELATED ARTICLES

Most Popular

Recent Comments