HomeBerita UtamaHabiskan Rp 8,6 Miliar, Proyek Penataan KWA Lejja Tahap II Jadi...

Habiskan Rp 8,6 Miliar, Proyek Penataan KWA Lejja Tahap II Jadi Temuan BPK, CCW Tantang Kejaksaan Periksa Kadis PUPR, PPK dan Kontraktor

MAKASSAR — Nahhh…, kabar terbaru realisasi proyek pekerjaan penataan KWA Lejja Tahap II pada Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) Kabupaten Soppeng jadi temuan Badan Pemeriksa Keuangan. BPK menemukan prooyek ini kurang volume dan terdapat denda keterlambatan pada tahun 2023 hingga ratusan juta rupiah.

Diketahui Dinas PUPR menyajikan anggaran dan realisasi Belanja Modal Gedung dan Bangunan pada LRA TA 2023 masing-masing sebesar Rp23.326.537.631,00 dan sebesar Rp20.183.071.488,00 atau 87%, di antaranya Belanja Modal Gedung dan Bangunan penataan KWA Lejja tahap II. Penataan KWA Lejja tahap II terdiri dari pekerjaan family resto dan pekerjaan parkiran dan titik kumpul.

Pekerjaan penataan KWA Lejja tahap II dilaksanakan oleh CV FKU dengan Nomor Kontrak 01/SP/E-KATALOG/PBL/PUPR-CK/IX/2023 tanggal 1 September
2023 sebesar Rp 8.662.874.000,00, terdiri dari pekerjaan parkiran dan titik kumpul sebesar Rp4.713.373.730,00 dan pekerjaan family resto sebesar Rp3.949.500.270,00.

PPK memberikan tambahan kesempatan kerja kepada CV FKU sebanyak dua kali selama 65 hari dengan adendum terakhir Nomor 01/ADENDUM-II/EKATALOG/PBL/PUPR-CK/II/2023 tanggal 15 Februari 2024.

Hasil pemeriksaan dokumen pengadaan dan pengujian fisik di lapangan menunjukkan adanya kekurangan volume yang menyebabkan terjadinya kelebihan pembayaran sebesar Rp 110.268.560,20.

Kondisi tersebut disebabkan oleh PPK Dinas PUPR belum optimal melakukan pengendalian dan pengawasan atas pelaksanaan pekerjaan yang menjadi tanggung jawabnya.

BPK merekomendasikan Bupati Soppeng agar memerintahkan Kepala Dinas PUPR selaku Pengguna Anggaran untuk lebih optimal mengawasi pelaksanaan kontrak pekerjaan yang menjadi tanggung jawabnya serta memperhitungkan kekurangan pekerjaan oleh CV FKU ratusan juta.

Selain itu, terdapat temuan BPK, denda Keterlambatan Pekerjaan Penataan KWA Lejja Tahap II pada Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang yang Belum Disetor ke Kas Daerah Sebesar Rp 224.160.827,00 hingga akhir tahun 2023.

Penataan KWA Lejja dilaksanakan oleh CV FKU dengan Nomor Kontrak 01/SP/E-KATALOG/PBL/PUPR-CK/IX/2023 tanggal 1 September 2023 sebesar Rp8.662.874.000,00, terdiri dari pekerjaan parkiran dan titik kumpul sebesar Rp4.713.373.730,00 dan pekerjaan family resto sebesar Rp3.949.500.270,00. Pekerjaan tersebut dilaksanakan dengan masa kontrak 120 hari terhitung sejak tanggal 1 September s.d. 29 Desember 2023, dan terdapat pemberian kesempatan kerja sebanyak dua kali selama 65 hari kepada CV FKU.

Pemkab Soppeng telah melakukan pembayaran sebesar Rp7.340.206.107,00 atau 84.73% kepada CV FKU berdasarkan dokumen SP2D terakhir Nomor 19.16/04.0/000490/LS/1.03.0.00.0.00.01.0000/P.06/12/2023 pada tanggal 29 Desember 2023. Berdasarkan dokumen laporan kemajuan fisik, diketahui bahwa bobot pekerjaan family resto per tanggal 29 Desember 2023 hanya 56.17% dan mencapai bobot 100% pada tanggal 1 Maret 2024. Pekerjaan penataan KWA Lejja tahap II diserahterimakan pada tanggal 1 Maret 2024 sesuai Berita Acara Serah Terima Pertama Pekerjaan Konstruksi Nomor 01/BAST-PHO/PPPK/PUPR-CK/III/2024

Hasil pemeriksaan terhadap dokumen pengadaan dan pengujian fisik di lapangan menunjukkan bahwa pekerjaan family resto yang dilaksanakan oleh CV FKU mengalami keterlambatan pekerjaan selama 63 hari, sehingga mengakibatkan adanya sanksi denda keterlambatan sebesar Rp224.160.827,00 (1/1000 x 63 hari x 100/111 x Rp3.949.500.270,00)

Atas keterlambatan tersebut, PPK telah menetapkan denda keterlambatan melalui Berita Acara Denda Keterlambatan Nomor 02/BA-DK/PBL/DPUPR CK/III/2024 yang ditandatangani oleh PPK bersama Direktur CV FKU pada tanggal 1 Maret 2024.

Selain itu, Direktur CV FKU telah berkomitmen untuk membayar denda keterlambatan tersebut sesuai dengan nilai yang telah ditetapkan oleh PPK melalui Surat Pernyataan kesediaan membayar Nomor 025/CV-FKU/SP/IV/2024 tanggal 26 April 2024. Namun sampai dengan berakhirnya pemeriksaan, penyedia belum menyetorkan denda keterlambatan tersebut ke Kasda.

BPK merekomendasikan kepada Bupati Soppeng agar memerintahkan Kepala Dinas PUPR memproses kekurangan penerimaan atas denda keterlambatan sebesar Rp 224.160.827,00 kepada CV FKU sesuai ketentuan peraturan perundangundangan dan menyetorkannya ke Kasda.

Merespon temuan, Ketua Umum Lembaga antikorupsi Celebes Corruption Watch (CCW), Masryadi kepada celebesnews.co.id pada, Selasa (19/11/2024) menantang lembaga penegak hukum ‘menggarap’ alias mengusut tuntas temuan tersebut.

“Kami berharap Kejaksaan dan kepolisian menindaklanjuti temuan ini dan segera meyangkan surat panggilan pemeriksaan kepada Kepala Dinas PUPR selaku pengguna anggaran dan pejabat pembuat komitmen beserta rekanan atau kontraktor pekerjaan proyek fisik ini,”tandasnya.

Terpisah, Kepala Dinas PUPR Kabupaten Soppeng yang berusaha dikonfirmasi oleh celebesnews melalui surat permintaan konfirmasi sejak pekan lalu hingga berita ini diturunkan belum memberikan tanggapan dan jawaban. ( Liputan : Redaksi )

RELATED ARTICLES

Most Popular

Recent Comments