MAKASSAR — Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) membongkar indikasi penyimpangan belanja makan minum pada Badan Penghubung Daerah (Bahubda) Pemprov Sulsel di Jakarta Tak Sesuai Kondisi Senyatanya. Selain itu, BPK meminta Bahubda untuk menunjukkan bukti pengeluaran riil atas Belanja makan dan minum Jamuan Tamu yang diduga direalisasikan tidak dengan kondisi sebenarnya pada tahun 2023.
Dikutip dari laporan hasil pemeriksaan BPK menemukan sebesar Rp224.795.344,00 tidak disertai bukti pengeluaran riil pada tahun 2023.
Diketahui Pelaksanaan anggaran belanja Badan Penghubung Daerah (Bahubda) Bahubda dilaksanakan pada tiga wilayah yaitu Wilayah I Jakarta, Wilayah II Surabaya, Wilayah III Bali dengan satu orang PPTK yaitu Kepala Subbidang Wilayah I Jakarta dan satu orang PPK yaitu Kepala Tata Usaha (KTU) Bahubda di Jakarta. Seluruh dokumen belanja pada Wilayah II Surabaya, Wilayah III Bali akan dikirimkan ke Jakarta untuk ditagihkan oleh PPTK ke PPK. PPTK dan PPK hanya mendapatkan laporan kegiatan melalui laporan atau foto dokumentasi kegiatan dari masing-masing wilayah.
Belanja Makanan dan Minuman Jamuan Tamu digunakan untuk jamuan tamu harian dan tamu yang menginap di mess.
Hasil pemeriksaan menunjukkan bahwa Bahubda mempertanggungjawabkan belanja tidak secara harian sesuai kedatangan tamu melainkan dipertanggungjawabkan secara bulanan (akumulasi) dan tidak melampirkan bukti pesanan harian sehingga tidak mencerminkan kondisi yang sesungguhnya.
Bentuk pertanggungjawaban belanja makan minum yang dilakukan merupakan pertanggungjawaban kegiatan (event) karena diterima dan dilaksanakan (berdasarkan kwitansi, nota pesanan, berita acara serah terima barang/penerimaan pekerjaan, berita acara pemeriksaan barang/hasil pekerjaan) di satu tanggal sehingga tidak mencerminkan tugas dan fungsi Bahubda yaitu jamuan makan minum tamu dan penginapan yang sifatnya harian.
Hasil pemeriksaan lebih lanjut oleh Badan Pemeriksa keuangan atas pertanggungjawaban belanja jamuan tamu menunjukan permasalahan sebagai berikut.
Terdapat Pertanggungjawaban Belanja Badan Penghubung Wilayah I Jakarta sebesar Rp 224.795.344,00 tidak sesuai kondisi senyatanya.
Badan Penghubung Wilayah I Jakarta merealisasikan Belanja Makanan dan Minuman Jamuan Tamu sebesar Rp224.795.344,00 dari anggaran sebesar Rp379.800.000,00 Atas realisasi tersebut, Bahubda mempertanggungjawabkan belanja secara bulanan (akumulasi) dan tidak melampirkan bukti pesanan harian. Sehubungan dengan kondisi tersebut, BPK meminta Bahubda untuk menunjukkan bukti pengeluaran riil atas Belanja Makanan dan Minuman Jamuan Tamu yang direalisasikan tersebut.
Merespon temuan ini, aktivis sekaligus pegiat antikorupsi Sulawesi Selatan, Mulyadi SH kepada celebesnews.co.id pada, Senin (18/11/2024) meminta Kejati dan Polda Sulsel segera menindaklanjuti dan mengusut temuan ini.
“Temuan ini perlu jadi atensi lembaga penegak hukum di Makassar. Dengan adanya temuan seperti ini bisa jadi pintu masuk mengusut pengelolaan keuangan negara pada Badan Penghubung Pemprov Sulsel di Jakarta,”tandasnya.
Terpisah, Kepala Badan Penghubung Pemprov Sulsel di Jakarta yang berusaha dikonfirmasi oleh celebesnews melalui surat permintaan konfirmasi sejak pekan lalu hingga berita ini diturunkan belum memberikan tanggapan dan jawaban. ( Liputan : Redaksi )