MAKASSAR — Ketua lembaga antikorupsi Celebes Corruption Watch (CCW), Masryadi menegaskan pekan depan akan melaporkan temuan Rp 3,4 miliar dugaan penyimpangan pembayaran jasa pelayanan pada Rumah Sakit Khusus Daerah (RSKD) Dadi.
“Kami meminta Kejaksaan Tinggi Provinsi Sulawesi Selatan untuk segera mengusut tuntas indikasi dugaan penyimpangan pembayaran jasa pelayanan pada rumah sakit Dadi berdasarkan temuan Badan Pemeriksa Keuangan tahun 2023. Kami meminta Kejati untuk memproses ke jalur hukum atas dugaan penyimpangan yang terjadi,” kata Masryadi, ketua umum CCW kepada celebesnews.co.id pada, Jumat (15/11/2024).
Masryadi menilai, kesalahan atau indikasi penyimpangan yang terjadi terkait pembayaran jasa pelayanan pada rumah sakit Dadi ini bukan hanya soal administrasi atau teknis, tetapi mengindikasikan adanya pelanggaran aturan dan potensi korupsi. “Ini bukan sekadar kesalahan teknis. Harus diusut tuntas,”tandasnya.
Harus ada pihak yang bertanggung jawab, dan dirinya mendesak Kejati Sulsel untuk memanggil Direktur rumah sakit selaku pengguna anggaran dan para pejabat terkait agar mempertanggungjawabkan dugaan penyalahgunaan anggaran ini,” ujarnya.
Menurut Maryadi, temuan BPK ini seharusnya segera ditindaklanjuti dengan pemanggilan dan pemeriksaan terhadap pejabat yang berwenang, mengingat anggaran publik yang digunakan dengan tidak semestinya terbilang cukup besar.
“Kami memastikan akan terus mengawal pembayaran jasa pelayanan ini menyusul adanya temuan dari Badan Pemeriksa Keuangan. Pekan depan, kami akan memasukan laporan ke Kejati langsung agar ada proses hukum yang berjalan,”ungkapnya.
Terpisah, Plt Direktur RSKD Dadi, H. Nursidah, S, ST yang dikonfirmasi oleh celebesnews melalui surat permintaan konfirmasi mengungkapkan, badan publik sebagai pemilik informasi tersebut adalah Badan Pemeriksa Keuangan dan RSKD Dadi adalah objek pemeriksa.
Adapun rekomendasi tindak lanjut hasil pemeriksaan BPK telah diselesaikan dan diserahkan ke BPK.
Instruksi Gubernur atas temuan BPK tersebut juga sudah diselesaikan dan dokumen pertanggungjawaban telah diserahkan ke Inspektorat Provinsi Sulawesi Selatan. ( Liputan : Tim Redaksi )
