Nahhh…, Disoal Aktivis Anti-Korupsi, Kejati dan Polda Diminta Lidik Dugaan Pengaturan Penyedia Makan Minum Sulsel Bershalawat pada HUT Sulsel ke-354 Biro Kesra Pemprov Sulsel

0
135
oppo_0

MAKASSAR —- Nahhh…, buntut penetapan perusahaan penyedia makan minum kegiatan Sulsel Bershalawat yang dirangkaikan dengan pelaksanaan HUT Sulsel ke- 354 pada 2023 lalu, pada Biro Kesra Pemprov Sulsel lalu mulai berbuntut panjang.

Aktivis sekaligus pegiat anti-korupi dari lembaga Solidaritas Merah Putih, IKhsan kepada celebesnews.co.id pada, Selasa (12/11/2024) mendesak Kejaksaan Tinggi (Kejati) dan Polda Sulsel mengusut adanya dugaan pengaturan perusahaan penyedia makan minum kegiatan tersebut.

Ikhsan menilai, temuan Badan Pemeriksa Keuangan proses negosiasi dan penetapan penyedia CV GM sebagai penyedia makanan dan minuman untuk acara Sulsel Bershalawat dilaksanakan pada tanggal 4 Oktober 2023 yaitu satu hari sebelum pelaksanaan acara.

“Nahhhh…., kami menyoroti itu dan meminta Kejati dan Polda mengusut proses administrasi dan dugaan pengaturan dalam pemilihan perusahaan tersebut yang hanya beda sehari sebelum acara dimulai, ada apa ini….,”tandasnya.

IKhsan pun mendesak Kepala Kejati Sulsel, Agus Salim untuk segera menindaklanjuti dugaan kolusi yang dilakukan oleh pejabat terkait pada Biro Kesra Pemprov Sulsel dan memerika semua pihak-pihak terkait,”tandasnya.

“Praktik-praktik dugaan kolusi seperti ini bisa merusak marwah Pemprov Sulsel jika tidak segera ditindak lanjuti,” tegasnya.

Olehnya itu, ia meminta Kejati dan Polda menindaklanjuti temuan Badan Pemeriksa Keuangan pada Biro Kesra Pemprov Sulsel dan segera melayangkan surat panggilan kepada semua pihak-pihak terkait.

Terpisah, Plt Kepala Biro Kesra Pemrpov Sulsel, Muh. Hasim S,IP., M.Si yang dikonfirmasi oleh celebesnews melalui surat permintaan konfirmasi menjelaskan, bahwa berdasarkan hasil pemeriksaan BPK pada tanggal 24 Mei 2024, Biro Kesra Pemprov Sulsel telah menindaklanjuti melalui surat Nomor 700.1.2.1/002555/B.Kesra tanggal 21 Juni 2024 perihal penyampaian rekomendasi LHP BPK RI atas LKPD tahun 2023 yang ditujukan kepada Direktur CV GM.

Sebagai tindak lanjut atas temuan tersebut, pihak CV GM telah melakukan penyetoran kelebihan pembayaran ke rekening RKUD Propovinsi Sulawesi Selatan pada tanggal 30 Juli 2024 sebesar Rp 547.322.138. ( Liputan : Tim Redaksi )