BANTAENG — Nah, hampir setahun kasus kebakaran hutan di dua lokasi, Desa Bonto Bulaeng dan Desa Bonto Lojong Kabupaten Bantaeng belum juga menetapkan tersangka. Justru barang yang berhasil diamankan beberapa waktu lalu oleh pihak UPT Dinas Kehutanan Pemprov Sulsel Kabupaten Bantaeng berupa getah pinus diduga telah dibagi-bagi kepada warga melalui kelompok tani.
Merespon persoalan tersebut, aliansi pemerhati lingkungan hidup, Muh Asfar kepada media baru-baru ini menyesalkan tindakan yang diduga dilakukan oleh Kepala Seksi Perlindungan dan Pemberdayaan Barang Sitaan yang diduga membagi-bagikan barang yang diamankan tersebut sementara proses hukum terbakarnya dua lokasi kawasan hutan ini belum mendapat titik terang.
“Kok bisa yah barang yang diamankan untuk kepentingan proses hukum tersebut dibagi begitu saja tanpa sepengetahuan dari pihak terkait lainnya. Menurut pendangan kami Ini sudah jelas terdapat melawan hukum sesuai ketentuan Pasal 17 UU Nomor 30 Tahun 2014 penyalahgunaan jabatan,”ungkapnya.
Selain itu, Muh Asfar menilai tindakan membagi-bagikan barang yang diamankan tersebut turut diduga menghilangkan barang bukti. “Kami akan menindaklanjuti persoalan ini dan segera melayangkan surat keberatan kepada Gakkum dan Dinas terkait lainnya,”pungkasnya.
Olehnya itu, ia meminta aparat penegak hukum segera melakukan Gerak Cepat ‘Gercep’ merespon persoalan ini dan melakukan penyelidikan untuk mengusut tuntas. “Kami minta polisi segera bergerak cepat mengusut persoalan ini, tidak boleh ada pembiaran karena ini adalah barang yang diamankan diduga telah dibagi-bagi keluar,”ujarnya.
Sementara itu, Kepala Seksi Perlindungan dan pemberdayan barang sitaan, saat memberikan peryataan di hadapan awak media tidak menampik telah membagi-bagikan barang yang disita kepada kelompok tani karena sebagian diduga telah rusak.
Kepala UPT Dinas Kehutanan Pemprov Sulsel Kabupaten Bantaeng yang berusaha dikonfirmasi oleh celebesnews melalui surat permintaan konfirmasi hingga berita ini diturunkan belum memberikan tanggapan dan jawaban. ( Laporan : Redaksi )