HomeBerita UtamaWadduh, BPK Bongkar Temuan Dokumen Kontrak Pengadaan Makan Pasien Rumah Sakit Wahidin...

Wadduh, BPK Bongkar Temuan Dokumen Kontrak Pengadaan Makan Pasien Rumah Sakit Wahidin Makassar Diduga Tidak Sesuai Ketentuan

MAKASSAR — Nah, Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) membongkar indikasi atau dugaan penyimpangan pengadaan bahan makanan pasien pada Rumah Sakit Wahidin Sudirohusodo Makassar tahun 2002. Dimana, dalam pasal kontrak bahan makanan pasien dinyatakan bahwa Bahan Makanan dipesan setiap hari kepada penyedia berdasarkan daftar kebutuhan dari Instalasi Gizi RSWS.

Selanjtunya, pihak penyedia harus memasukkan bahan makanan setiap hari sesuai permintaan dari Instalasi Gizi, untuk bahan makanan basah selambat lambatnya diterima pukul 08.30 WITA dan untuk bahan makanan kering selambat-lambatnya pukul 12.00 WITA.

Hasil penelusuran pada Instalasi Gizi diketahui terdapat dua metode pengiriman yaitu pengiriman harian dan pengiriman sepuluh harian. Pengiriman harian dilakukan untuk bahan makanan basah dan kering yang bersifat fast moving, sedangkan pengiriman sepuluh harian dilakukan untuk bahan makanan kering yang dapat disimpan dan tidak bersifat fast moving.

Hasil pemeriksaan atas dokumen kontrak diketahui pasal-pasal dalam kontrak hanya mengatur pengiriman harian. Sedangkan pengiriman sepuluh harian tidak diuraikan terkait batas waktu pengiriman dan perhitungan denda keterlambatan apabila melewati batas waktu surat permintaan.

Diketahui, realisasi anggaran belanja barang RSWS tahun 2021 sebesar Rp 404.116.378.910,00 di antaranya untuk Pengadaan Bahan Makanan Pasien Tahun Anggaran 2021. Pekerjaan tersebut dilaksanakan oleh PT MRP melalui kontrak Nomor KN.01.05/8.3/15259/2020 tanggal 30 Desember 2020 sebesar Rp10.985.968.448,00 yang diadendum melalui kontrak Nomor KN.01.05/8.3/16167/2021 tanggal 21 Desember 2021 menjadi sebesar Rp 7.069.532.906,00 karena adanya penurunan volume pekerjaan. Pekerjaan tersebut telah dibayar 100% sebesar Rp 7.069.532.906,00.

Merespon temuan tersebut, ketua umum lembaga anti korupsi Celebes Corruption Watch (CCW), Masryadi kepada celebesnews.co.id pada, Jumat (4/10/2024) meminta temuan Badan Pemeriksa Keuangan ini jadi atensi aparat penegak hukum.

“Dengan adanya temuan ini dapat jadi pintu masuk institusi penegak hukum melakukan penyelidikan dan mengusut kegiatan pengadaan makan minum pasien pada rumah sakit Wahidin Makassar,”ungkapnya.

Terpisah, Direktur rumah sakit wahidin Makassar Prof. Dr. dr. Syafri Kamsul Arif, Sp.An-KIC, KAKV yang dikonfirmasi oleh celebesnews baru-baru ini menjelaskan secara singkat telah dilakukan pemeriksaan oleh BPK RI dan hasilnya menyatakan bahwa proses yang berjalan telah
sesuai dengan peraturan perundang – undangan yang berlaku.

“Demikian kami sampaikan atas perhatian dan kerjasamanya diucapkan terima kasih,”terangnya. ( Laporan : ical )

RELATED ARTICLES

Most Popular

Recent Comments