MAKASSAR — Kisruh sewa Gedung Pemuda Pancasila di Malino makin memanas disoroti oleh aktivis dan pegiat antikorupsi. Kini, giliran bupati Gowa ‘disenggol’ atau disentil kalangan aktivis antikorupsi diminta untuk tidak tutup mata merespon temuan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) terkait retrisbusi pemakaian aset Pemda oleh pihak ketiga.
Aktivis antikorupsi sekaligus Ketua LSM Solidaritas Merah Putih Sulawesi Selatan, Ikhsan kepada celebesnews.co.id pada, Kamis (19/9/2024) meminta bupati Gowa segera menurunkan Inspektorat untuk melakukan audit khusus pemanfaatan sewa aset atau barang milik Pemda menyusul adanya temuan BPK pada Dinas Pemuda dan Olahraga (Dispora) tahun 2022.
“Semestinya bupati merespon persoalan ini, bukan tidak mungkin masih terdapat aset atau barang milik Pemda Gowa yang selama ini dipihak ketigakan namun tidak memiliki konstribusi yang jelas,”tandasnya.
Retribusi gedung Pemuda Pancasila di Malino menjadi salah satu indikasi pemanfaatan barang milik Pemda Gowa yang patut dipertanyakan.
“Dasarnya kan sudah jelas, Perda mengatur tarif retribusi pemanfaatan kekayaan daerah, semestinya itu dipatuhi oleh Dinas Pemuda Olahraga,”pungkasnya.
Sebelumnya diberitakan, pemakaian Gedung Pemuda Pancasila Malino yang disewakan kepada masyarakat namun berdasarkan pemeriksaan atas penerimaan retribusi pada buku kas penerimaan maupun rekening koran PAD justru tidak terdapat penerimaan atas pembayaran sewa gedung Pemuda Pancasila Malino pada tahun 2022.
Dari laporan hasil pemeriksaan Badan pemeriksa Keuangan (BPK) Kantor perwakilan Sulawesi Selatan, terdapat pembayaran atas pemakaian kekayaan milik daerah Pemda Gowa yang tidak
sesuai perjanjian kerjasama dan tarif berdasarkan Perda, salah satunya pemakaian Gedung Pemuda Pancasila Malino.
Berdasarkan Perda Kabupaten Gowa Nomor 11 Tahun 2013, tarif minimum retribusi untuk pemakaian Gedung Serba Guna Malino senilai Rp300.000,00/1 x pakai/hari.
Hasil pemeriksaan uji petik terhadap gedung-gedung di Kabupaten Gowa yang disewakan, diketahui terdapat Gedung Pemuda Pancasila di Malino yang disewa oleh Pemuda Badminton Club Malino (PBCM) berdasarkan Surat Perjanjian Kerja Sama tanpa nomor tanggal 3 Januari 2022 tentang Sewa Menyewa Fasilitas Lahan dan Gedung Pemuda Pancasila di Malino.
Perjanjian tersebut menunjukkan harga sewa yang disepakati senilai Rp 10 juta selama 1 tahun (3 Januari 2022 s.d. 31 Desember 2022). Selain itu, terdapat klausa dalam perjanjian yang menyebutkan bahwa harga sewa telah dibayarkan dari pihak PBCM.
Kepada pihak Dispora kabupaten Gowa senilai Rp 10 juta. Pemeriksaan atas penerimaan retribusi pada buku kas penerimaan maupun rekening koran PAD menunjukan tidak terdapat penerimaan atas pembayaran sewa gedung Pemuda Pancasila Malino senilai Rp 10 juta tersebut.
Tidak hanya itu, pemeriksaan BPK lebih lanjut atas kesesusian nilai perjanjian kerja sama dengan tarif yang diatur pada Perda diketahui bahwa harga sewa yang ditetapkan terlalu rendah, sehingga terdapat potensi kekurangan penerimaan.
Terpisah, Kepala Dinas Pemuda dan Olahraga Kabupaten Gowa yang berusaha dikonfirmasi oleh celebesnews terkait tindaklanjut temuan Badan Pemeriksa Keuangan tersebut melalui surat permintaan konfirmasi hingga berita ini kembali diturunkan masih belum memberikan tanggapan dan jawaban. ( Laporan : redaksi)