MAKASSAR — Kesalahan penganggaran sejumlah kegiatan belanja modal dan pengadaan barang dan jasa pada Dinas Koperasi Usaha Kecil dan Menengah Perindustrian dan Perdagangan Kabupaten Maros mulai disikapi serius oleh sejumlah kalangan pegiat LSM.
Kali ini, datang dari aktivis LSM LIRA, Ahmad Zulkarnain kepada celebesnews.co.id pada, Rabu (18/9/2024) menilai yang paling menarik dari temuan kesalahan penganggaran atau ‘salah kamar’ ini adalah seharusnya layak menjadi persoalan hukum.
Oleh karena itu, ia meminta dengan adanya temuan BPK ini, dan sorotan public yang muncul terkait temuan kesalahan penganggaran tersebut agar segera ditindalanjuti oleh aparat penegak hukum dari kejaksaan maupun kepolisian.
Bukti-bukti terkait temuan kesalahan penganggaran yang ada saat ini sudah cukup kuat. Bukti-bukti itu meliputi kesalahan penginputan pada kolom realisasi Belanja Modal Tidak Sesuai dengan Substansi Penganggarannya tahun 2022. BPK menemukan beberapa paket belanja pengadaan barang dan jasa masuk kedalam akun penganggaran belanja modal peralatan dan mesin, namun tercatat sebagai belanja modal gedung dan bangunan.
Karena itu, kata dia, saat ini yang dibutuhkan penegak hukum hanyalah mencari informasi tambahan siapa saja yang bertanggung jawab dalam usulan penganggaran dan belanja pengadaan barang atau kegiatan pada Dinas Koperasi Usaha Kecil dan Menengah Perindustrian dan Perdagangan Kabupaten Maros pada tahun 2022 tersebut.
Bila informasi sudah didapat, katanya , maka penegak hukum sudah bisa melakukan langkah penyelidikan dan penyidikan.” Nah, mudah-mudahan dengan sorotan public yang muncul ini akan jadi atensi aparat penegak hukum khususnya yang berada di Kabupaten Maros,”tandasnya.
Sementara itu, Kepala Dinas Koperasi, usaha kecil dan menengah perindustrian dan Perdagangan Kabupaten Maros, H Agustam S.IP, M.Si yang dikonfirmasi oleh celebesnews menjelaskan berdasarkan dokumen penggunaan anggaran telah dilaksanakan sesuai item-item kegiatan sehingga dilakukan pemeriksaan oleh BPK, namun ternyata terdapat kesalahan penganggaran bangunan gedung yang seharusnya menjadi belanja peralatan dan mesin.
BPK merekomendasikan agar lebih cermat dalam penyusunan rencana kegiatan dan memverifikasi penyusunan anggaran sesuai ketentuan serta tidak mengulang hal yang sama di waktu akan datang.
Sehubungan dengan hal tersebut, setelah dilakukan konfirmasi dan koordinasi dengan Inspektorat Daerah Kabupaten Maros, dengan ini disampaikan bahwa padasaat pemantauan tindaklanjut oleh BPK semester 1 tahun 2024, rekomendasi BPK tersebut telah ditindaklanjuti dan telah sesuai rekomendasi.
Sementara terkait dengan pencatatan asset, bahwa belanja gedung asset yang sebelumnya tercatat sebagai belanja bangunan gedung (KIB C) di Reklas ke Belanja Peralatan dan Mesin (KIB B). Demikian disampaikan. ( Laporan : redaksi )