HomeBerita UtamaPengamat Soroti Anggaran Petugas Clening Service RSUD La Temmamala Kabupaten Soppeng, Gaji...

Pengamat Soroti Anggaran Petugas Clening Service RSUD La Temmamala Kabupaten Soppeng, Gaji Tenaga Kebersihan Dipertanyakan

MAKASSAR — RSUD La Temmamala Kabupaten Soppeng mengalokasikan anggaran sebesar Rp Rp 2.357.720.000 dengan harga satuan produk Rp 2.530.000 yang menunjuk perusahaan CV AK Pratama Indah sebagai penyedia jasa tenaga kebersihan bersumber dari APBD tahun 2024.

Pengamat kebijakan public sekaligus pegiat hukum, Mulyadi SH melalui celebesnews.co.id pada, Rabu (31/7/2024) mengatakan dengan anggaran sebesar itu seharusnya bisa membuat tenaga kebersihan sejahtera dan bahagia.

“Nah, dari hasil informasi yang berhasil dihimpun justru petugas kebersihan ini honornya dibawah UMP Sulsel. Masih sangat miris, sementara anggaran yang ada miliaran rupiah,”ungkapnya.

Oleh karena itu, Mulyadi mengatakan, Inspektorat harus bisa segera melakukan pemeriksaan terhadap pekerjaan dan nilai pekerjaan pembersihan tersebut agar jika benar-benar ditemukan kejanggalan dapat segera ditindaklanjuti.

“Inspektorat harus berani dong, secara khusus melakukan audit terhadap gaji para tenaga kebersihan dari penyedia jasa. Jangan sampai alokasi anggaran sebesar itu justru upah atau honor mereka sangat miris,”ujarnya.

Mulyadi menambahkan, meminta APH ikut melakukan telisik terkait realisasi belanja jasa tenaga kebersihan apakah benar-benar terserap sesuai kontrak. “APH juga bisa masuk, termasuk menelusuri siapa pemilik perusahaan yang ditunjuk sebagai penyedia jasa tenaga kebersihan ini apakah diawal proses tender atau ecatalog telah memenuhi kualifikasi dan persyaratan,”pungkasnya.

Terpisah, Direktur RSUD La Temmamala Kabupaten Soppeng yang berusaha dikonfirmasi oleh celebesnews melalui surat permintaan konfirmasi hingga berita ini kembali diturunkan tidak memberikan tanggapan dan jawaban. ( Laporan : Ical )

RELATED ARTICLES

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here

Most Popular

Recent Comments