HomeBerita UtamaCCW Desak APH Usut Dugaan Tipikor dan Potensi Penyimpangan Dana BOS Dinas...

CCW Desak APH Usut Dugaan Tipikor dan Potensi Penyimpangan Dana BOS Dinas Pendidikan Kabupaten Pinrang

MAKASSAR — Kisruh temuan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) Rp 3,8 miliar belanja dana BOS tidak sesuai peruntukan pada Dinas Pendidikan Kabupaten mulai direspon serius oleh sejumlah lembaga antikorupsi.

Salah satunya kini datang dari Lembaga antikorupsi Celebes Corruption Watch (CCW) di Makassar mendesak aparat penegak hukum dari kejaksaan maupun kepolisian mengusut dugaan Tipikor dan potensi penyimpangan pengelolaan belanja dana BOS pada Dinas Pendidikan Pinrang tahun 2022.

“Kami minta APH mengusut potensi penyimpangan dan dugaan Tipikor yang terjadi. Aturannya kan sudah jelas, Pelaksanaan belanja yang bersumber dari Dana BOS tahun 2022 tersebut diatur sangat jelas dalam Peraturan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi Republik Indonesia Nomor 2 Tahun 2022 tentang Petunjuk Teknis Pengelolaan Dana Bantuan Operasional Penyelenggaraan Pendidikan Anak Usia Dini, Bantuan Operasional Sekolah, dan Bantuan Operasional Penyelenggaraan Pendidikan Kesetaraan,”ungkap Ketua Umum CCW, Masryadi kepada celebesnews.co.id pada, Rabu (15/5/2024).

Dikatakannya, peraturan tersebut di antaranya mengatur tentang pemberian honorarium bagi guru dan tenaga kependidikan. Petunjuk teknis tersebut menyebutkan bahwa guru dan tenaga kependidikan dapat memperoleh honorarium dengan syarat bukan ASN, terdaftar di Dapodik, dan memiliki Nomor Induk Pendidik dan Tenaga Kependidikan (NUPTK).

“Nah, coba buka data identitas penerima dana BOS itu pada Dinas Pendidikan. Bukan tidak ada masalah, justru karena dinilai ada masalah sehingga jadi temuan Badan Pemeriksa Keuangan, karena disitu ada aturan yang diduga dilabrak,”tuturnya.

Apalagi, temuan tersebut terbilang cukup besar hingga Rp 3,8 miliar lebih berdasarkan temuan BPK tahun 2022.

Oleh karena itu, ia meminta kejaksaan dan kepolisian segera merespon sorotan public yang muncul dan memberi atensi segera memerika Kepala Dinas Pendidikan Kabupaten Pinrang beserta para penerima dana BOS tersebut.

Terpisah, Kepala Dinas Pendidikan Kabupaten Pinrang, ANDI MATJTJA, S.Sos yang dikonfirmasi oleh celebesnews melalui surat permintaan konfirmasi terkait temua itu menjelaskan, bahwa berdasarkan temuan atas hasil pemeriksaan BPK-RI, Tim Pengelola Dana BOS melakukan telaah secara terperinci atas petunjuk teknis Dana BOS TA 2023 khususnya terkait hal yang diperbolehkan dan tidak diperbolehkan dalam regulasi tersebut.

Pengelola Dana BOS memberikan sosialisasi kepada Kepala Sekolah dan Bendahara Dana BOS terkait hasil telaah yang dilakukan dan Kepala Dinas Pendidikan untuk menginstruksikan Tim Pengelola Dana BOS dan Kepala Sekolah terkait penghentian penggunaan Dana BOS untuk pembayaran honor pegawai ASN.

Berdasarkan rekomendasi tersebut, Dinas Pendidikan telah menindaklanjuti secara keseluruhan dengan melakukukan langkah tindak lanjut sebagai berikut Membuat Surat Bupati Pinrang kepada Tim Penyusun Standar Biaya Kab. Pinrang, Nomor : 700/416/Inspekda tanggal 17 Mei 2023 untuk Melakukan telaah secara terperinci atas petunjuk teknis Dana BOS TA 2023 khususnya terkait hal yang diperbolehkan dan tidak diperbolehkan dalam regulasi tersebut dan Memberikan sosialisasi kepada Kepala Sekolah dan Bendahara Dana BOS terkait hasil telaah yang dilakukan.

Membuat telaah atas petunjuk teknis Dana BOS tahun 2023 khususnya terkait hal yang diperbolehkan dan tidak diperbolehkan sesuai regulasi dan melakukan sosialisasi kepada Pihak Kepala Sekolah dan Tim Pengelola Dana BOS terkait hasil telaah tersebut (Bukti sosialisasi berupa surat undangan, daftar hadir, dokumentasi serta notulen rapat disampaikan kepada BPK RI sebagai bukti pelaksanaan tindak lanjut.

Selanjutnya membuat Surat Bupati Pinrang kepada Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kab. Pinrang, Nomor : 700/415/Inspekda tanggal 17 Mei 2023 untuk menginstruksikan Tim Pengelola Dana BOS dan Kepala Sekolah terkait penghentian penggunaan Dana BOS untuk pembayaran honor pegawai ASN.

Membuat Surat Kepala Dinas Dikbud Nomor : 420/513/DIKBUD/V/2023 tanggal 26 Mei 2023 perihal Instruksi kepada Tim Pengelola Dana BOS Kabupaten Pinrang serta Para Kepala UPT SD dan SMP Se-Kabupaten Pinrang.

Selain itu, membuat Surat Pernyataan Ketua Tim Pengelola Dana BOS Kabupaten Nomor 420/524/DIKBUD/V/2023 tanggal 29 Mei 2023 terkait penghentian penggunaan Dana BOS untuk pembayaran honor pegawai ASN dan Membuat Surat Pernyataan Para Kepala UPT SD dan SMP Se-Kab. Pinrang terkait penghentian penggunaan Dana BOS untuk pembayaran honor pegawai ASN.

Dokumen tindaklanjut yang telah dibuat (Sesuai yang tercantum pada point 2) telah disampikan kepada BPK RI pada kegiatan Pembahasan tindak lanjut Hasil Pemeriksaan BPK RI semester I Tahun 2023 di Kantor BPK Perwakilan Sulawesi Selatan dengan hasil pembahasan yaitu bahwa Kedua rekomendasi telah ditidaklanjuti oleh Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kabupaten Pinrang dengan status tindak lanjut “Sesuai”, yang juga dapat diartikan bahwa tindaklanjut selesai/langkah tindak lanjut yang dilakukan telah sesuai yang dimaksud pada rekomendasi tersebut. (Terlampir status tindak lanjut rekomendasi BPK RI pada Aplikasi SIPTL BPK RI). ( Laporan : Celebesnews)

RELATED ARTICLES

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here

Most Popular

Recent Comments