HomeBerita UtamaNah, Aktivis Antikorupsi Desak Kejati dan Polda Sulsel Lidik Temuan BPK Rp3,8...

Nah, Aktivis Antikorupsi Desak Kejati dan Polda Sulsel Lidik Temuan BPK Rp3,8 Miliar Belanja Dana BOS Dinas Pendidikan Pinrang Tidak Sesuai Peruntukan

MAKASSAR — Aktivis dan pegiat antikorupsi mendesak Kejaksaan Tinggi (Kejati) dan Polda Sulsel untuk melakukan lidik temuan Badan Pemeriksa Kuangan (BPK) Rp 3,8 miliar belanja dana Bantuan Operasional Sekolah (BOS) pada Dinas Pendidikan Kabupaten Pinrang tidak sesuai peruntukan tahun 2022.

Salah satu aktivis dan pegiat antikorupsi Sulawesi Selatan, Ikhsan kepada celebesnews.co.id di Makassar pada, Selasa (14/5/2024) meminta Kejati maupun Polda menindaklanjuti temuan ini ke proses penyelidikan dan melakukan pengumpulan berkas dan pemeriksaan keterangan pada Dinas Pendidikan dan semua yang menerima dana BOS tersebut tahun 2022.

Dia menjelaskan, penyidik perlu mengusut belanja dana BOS ini untuk menelusuri adanya indikasi penyimpangan yang terjadi. “Sebenarnya temuan BPK ini adalah pintu masuk aparat penegak hukum, selanjutnya mengambil data dan keterangan dari semua pihak terkait, proses lidik sudah bisa berjalan,”tandasnya.

Ikhsan meminta semua pihak ikut terlibat melakukan pengawasan penggunaan dana BOS di sekolah.

Dirinya memandang, sampai saat ini anggaran yang bersumber dari negara itu banyak masyarakat tidak mengetahui secara gamblang bagaimana petunjuk pelaksanaan dan teknis penggunaannya.

Tidak hanya itu, sampai saat ini, diakui Ikhsan, masyarakat dan wali murid masih kesulitan mengakses bagaimana proses, mekanisme dan pembelanjaan dana BOS serta kondisi riel di lapangan seperti apa.

“Maka dari itu, keterlibatan semua pihak khususnya masyarakat mutlak diperlukan. Masyarakat, wali murid, komite, inspektorat, aparat penegak hukum, lebih-lebih media sangat diperlukan sebagai pilar demokrasi,” sebutnya.

Persoalan yang paling harus mendapatkan sorotan dan serius, menurut Ikhsan, peran komite dan bendahara yang terkesan dimati surikan.

“Kami harapkan temuan Rp 3,8 miliar belanja dana Bantuan Operasional Sekolah pada Dinas Pendidikan Kabupaten Pinrang tidak sesuai peruntukan tahun 2022 diusut tuntas,”tegasnya.

Terpisah, Kepala Dinas Pendidikan Kabupaten Pinrang, ANDI MATJTJA, S.Sos yang dikonfirmasi oleh celebesnews melalui surat permintaan konfirmasi terkait temua itu menjelaskan, bahwa berdasarkan temuan atas hasil pemeriksaan BPK-RI, Tim Pengelola Dana BOS melakukan telaah secara terperinci atas petunjuk teknis Dana BOS TA 2023 khususnya terkait hal yang diperbolehkan dan tidak diperbolehkan dalam regulasi tersebut.

Pengelola Dana BOS memberikan sosialisasi kepada Kepala Sekolah dan Bendahara Dana BOS terkait hasil telaah yang dilakukan dan Kepala Dinas Pendidikan untuk menginstruksikan Tim Pengelola Dana BOS dan Kepala Sekolah terkait penghentian penggunaan Dana BOS untuk pembayaran honor pegawai ASN.

Berdasarkan rekomendasi tersebut, Dinas Pendidikan telah menindaklanjuti secara keseluruhan dengan melakukukan langkah tindak lanjut sebagai berikut Membuat Surat Bupati Pinrang kepada Tim Penyusun Standar Biaya Kab. Pinrang, Nomor : 700/416/Inspekda tanggal 17 Mei 2023 untuk Melakukan telaah secara terperinci atas petunjuk teknis Dana BOS TA 2023 khususnya terkait hal yang diperbolehkan dan tidak diperbolehkan dalam regulasi tersebut dan Memberikan sosialisasi kepada Kepala Sekolah dan Bendahara Dana BOS terkait hasil telaah yang dilakukan.

Membuat telaah atas petunjuk teknis Dana BOS tahun 2023 khususnya terkait hal yang diperbolehkan dan tidak diperbolehkan sesuai regulasi dan melakukan sosialisasi kepada Pihak Kepala Sekolah dan Tim Pengelola Dana BOS terkait hasil telaah tersebut (Bukti sosialisasi berupa surat undangan, daftar hadir, dokumentasi serta notulen rapat disampaikan kepada BPK RI sebagai bukti pelaksanaan tindak lanjut.

Selanjutnya membuat Surat Bupati Pinrang kepada Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kab. Pinrang, Nomor : 700/415/Inspekda tanggal 17 Mei 2023 untuk menginstruksikan Tim Pengelola Dana BOS dan Kepala Sekolah terkait penghentian penggunaan Dana BOS untuk pembayaran honor pegawai ASN.

Membuat Surat Kepala Dinas Dikbud Nomor : 420/513/DIKBUD/V/2023 tanggal 26 Mei 2023 perihal Instruksi kepada Tim Pengelola Dana BOS Kabupaten Pinrang serta Para Kepala UPT SD dan SMP Se-Kabupaten Pinrang.

Selain itu, membuat Surat Pernyataan Ketua Tim Pengelola Dana BOS Kabupaten Nomor 420/524/DIKBUD/V/2023 tanggal 29 Mei 2023 terkait penghentian penggunaan Dana BOS untuk pembayaran honor pegawai ASN dan Membuat Surat Pernyataan Para Kepala UPT SD dan SMP Se-Kab. Pinrang terkait penghentian penggunaan Dana BOS untuk pembayaran honor pegawai ASN.

Dokumen tindaklanjut yang telah dibuat (Sesuai yang tercantum pada point 2) telah disampikan kepada BPK RI pada kegiatan Pembahasan tindak lanjut Hasil Pemeriksaan BPK RI semester I Tahun 2023 di Kantor BPK Perwakilan Sulawesi Selatan dengan hasil pembahasan yaitu bahwa Kedua rekomendasi telah ditidaklanjuti oleh Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kabupaten Pinrang dengan status tindak lanjut “Sesuai”, yang juga dapat diartikan bahwa tindaklanjut selesai/langkah tindak lanjut yang dilakukan telah sesuai yang dimaksud pada rekomendasi tersebut. (Terlampir status tindak lanjut rekomendasi BPK RI pada Aplikasi SIPTL BPK RI). ( Laporan : Celebesnews)

RELATED ARTICLES

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here

Most Popular

Recent Comments