MAKASSAR — Usai jadi temuan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK), sejumlah aktivis antikorupsi meminta Kejaksaan dan kepolisian segera mengusut Belanja Barang untuk Dijual/Diserahkan ke Masyarakat pada Dinas Transmigrasi dan Tenaga Kerja Luwu Utara.
Salah satunya datang dari aktivis antikorupsi di Makassar, Ikhsan kepada celebesnews.co.id pada, Selasa (30/4/2024) meminta agar temuan BPK sebesar Rp 2 miliar pada Dinas Transmigrasi dan Tenaga Kerja Luwu Utara jadi atensi Kejaksaan dan pihak kepolisian.
“Kami minta kejaksaan dan kepolisian segera merespon temuan ini dan melakukan penyelidikan untuk mengusut Belanja Barang untuk Dijual/Diserahkan ke Masyarakat pada Dinas Transmigrasi dan Tenaga Kerja Luwu Utara,”ujarnya.
Temuan BPK ini , kata dia, bisa menjadi pintu masuk aparat penegak hukum sehingga akan lebih memudahkan proses penyelidikan dan penyidikan.
“Kami memastikan akan mengawal temuan ini dan siap mendorong masuk ke ranah hukum untuk memastikan ada atau tidaknya dugaan potensi kerugian negara yang terjadi,”tandasnya.
Diberitakan sebelumnya, Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) membongkar temuan Belanja Barang untuk Dijual/Diserahkan kepada Masyarakat pada Dinas Transmigrasi dan Tenaga Kerja Kabupaten Luwu Utara Tidak Dicatat Sebagai Persediaan sebesar Rp 2 miliar lebih sehingga berpotensi bermasalah pada tahun 2022.
Diketahui, Dinas Transmigrasi dan Tenaga Kerja (Distransnaker) menyajikan realisasi Belanja Barang dan Jasa pada LRA TA 2022 sebesar Rp 6.161.438.450,00, diantaranya merupakan realisasi atas Belanja Barang untuk Dijual/Diserahkan sebesar Rp3.640.253.000,00.
Berdasarkan hasil pemeriksaan secara uji petik atas dokumen pertanggungjawaban Belanja Barang untuk Dijual/Diserahkan kepada Masyarakat diketahui bahwa terdapat beberapa dokumen kelengkapan yang diantaranya NPHD, BAST, Daftar barang yang diterima, Proposal pengajuan dan Surat Keputusan Bupati tentang daftar penerima.
Namun, berdasarkan hasil konfirmasi secara uji petik kepada enam kelompok Penerima Barang untuk Dijual/Diserahkan kepada Masyarakat diketahui bahwa kelompok masyarakat menerima barang tersebut setelah Tahun 2022. Sebanyak tiga kelompok masyarakat menerima barang tersebut pada bulan Januari 2023 dan tiga kelompok masyarakat menerima barang tersebut pada bulan Februari 2023. Hal tersebut berbeda dengan informasi yang disajikan dalam NPHD dan BAST dimana tanggal penyerahan barang dilakukan pada tahun 2022.
Kondisi tersebut mengakibatkan timbulnya risiko hilang, rusak serta penyalahgunaan atas barang persediaan pada Dinas Transmigrasi dan Tenaga Kerja.
Kondisi tersebut disebabkan Kepala Dinas Transmigrasi dan Tenaga Kerja tidak optimal melakukan pembinaan dan pengawasan kepada Pengurus Barang terkait penatausahaan persediaan.
Terpisah, Kepala Dinas Transmigrasi dan Tenaga Kerja Luwu Utara, Eka Rusli S.Sos kepada celebesnews.co.id pada, 24 April 2024 atau pekan lalu mengungkapkan adanya kekeliruan penyajian dalam Laporan Keuangan SKPD TA. 2022 dimana realisasi Belanja Barang untuk Dijual/Diserahkan kepada Masyarakat disajikan Rp.3.640.253.000.00. yang seharusnya disajikan sebesar Rp.1.490.883.416.00 yang merupakan realisasi dari Barang untuk Dijual/Diserahkan kepada Masyarakat yang telah diserahkan pada Tahun Anggaran 2022 yang mengakibatkan adanya selisih sebesar Rp 2 miliar lebih yang harus diakui sebagai Persediaan.
Persediaan sebesar Rp 2 miliar lebih adalah merupakan Barang untuk Dijual/Diserahkan kepada Masyarakat diserahkan pada Tahun Anggaran 2023 dikarenakan Penyerahan Barang kepada Kelompok Usaha penerima bantuan peralatan tersebut yang dilakukan secara simbolis pada Bulan Januari 2023 .
Kemudian penyerahan Barang kepada Kelompok Usaha penerima bantuan yang dilakukan pada bulan Pebruari 2023 disebabkan adanya beberapa unit barang yang tidak sesuai dengan spesifikasi sehingga dikembalikan kepada Penyedia untuk dilakukan penggantian yang mengakibatkan terjadinya keterlambatan dalam penyerahan kepada Kelompok Usaha Penerima Bantuan. (cn)
