HomeBerita UtamaLSM Gerakan Rakyat Miskin Bakal Demo ULP PLN Sungguminasa

LSM Gerakan Rakyat Miskin Bakal Demo ULP PLN Sungguminasa

FOTO : Ketua LSM Gerakan Rakyat Miskin, Awal

MAKASSAR — Buntut renovasi kantor ULP PLN Sungguminasa yang disinyalir tanpa mengantongi izin Persetujuan Bangunan Gedung (PBG) makin meluas. Usai disomasi oleh LSM Solidaritas Pemuda Merah Putih, kini giliran LSM Gerakan Rakyat Miskin akan menurunkan massa melakukan aksi demontrasi menuntut proyek tersebut dihentikan untuk sementara waktu hingga memiliki izin prinsip secara lengkap.

Ketua LSM Gerakan Rakyat Miskin, Awal kepada celebesnews.co.id pada, Selasa (23/4/2024) menegaskan, akan mendatangi dan melakukan aksi demo ini kantor ULP PLN Sungguminasa sebagai bentuk partisipasi dan peran serta masyarakat dalam ikut serta melakukan pengawasan.

“Kami akan segera surati pihak berwajib di Kabupaten Gowa untuk melakukan aksi demo ini. Kami juga mengajak teman-teman aktivis LSM lainnya untuk sama-sama mengawal persoalan ini dan ikut bergabung melakukan aksi demo di Kantor ULP PLN Sungguminasa,”ungkapnya.

Dikatakannya, persoalan PBG ini tidak boleh disepelekan, semua pihak sebelum membangun harus mengantongi izin prinsip. “Nah, PBG ini merupakan salah satu izin prinsip. Kita tidak ingin Kabupaten Ini Gowa marak bangunan-bangunan tanpa izin prinsip. Apalagi untuk PLN ini merupakan badan usaha milik negara, jadi seharusnya bisa memberi contoh yang baik kepada masyarakat,”tuturnya.

Awal menambahkan, aksi demo rencananya akan dilanjutkan ke Kantor Bupati Kabupaten Gowa dan Kantor Dewan Perwakilan Rakyat Daerah, agar persoalan ini jadi atensi semua pihak terkait.

“Mudah-mudahan izin aksi demo ini cepat keluar dari pihak terkait setelah kami masukan dan selanjutnya kami akan menurunkan ratusan massa menuntut proyek ini dihentikan sementara waktu hingga mengantongi izin prinsip,”tegasnya.

Terpisah, Manager ULP PT PLN (Persero) Sungguminasa, Kabupaten Gowa, Iin Trisnawaty kepada celebesnews mengungkapkan, PLN ULP Sungguminasa telah memiliki dokumen izin lingkungan berupa dokumen Pengelolaan Lingkungan Hidup (DPLH) melalui Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Provinsi Sulawesi Selatan dengan nomor 8/M.03a/PTSP/2018.

Selanjutnya mitra kerja pelaksana renovasi gedung telah berkoordinasi secara langsung dengan Dinas PUPR terkait ijin Renovasi Gedung Kantor PLN ULP Sungguminasa.

Selain itu, mitra kerja pelaksana pekerjaan renovasi gedung telah berkoordinasi terkait pengurusana PBG ke Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu Kabupaten Gowa. (cn)

RELATED ARTICLES

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here

Most Popular

Recent Comments