MAKASSAR — Rencana aktivis LSM Solidaritas Pemuda Merah Putih mempersoalkan proyek renovasi kantor ULP PT PLN Sungguminasa karena disinyalir tanpa mengantongi izin Persetujuan Bangunan Gedung (PBG) dari dinas terkait rupanya tidak main-main. Hari ini, LSM Solidaritas Pemuda Merah Putih resmi melayangkan surat somasi kepada Kepala ULP PLN Sungguminasa terkait persoalan tersebut.
Ketua LSM Solidaritas Pemuda Merah Putih, Ikhsan kepada celebesnews.co.id pada, Senin (21/4/2024) menegaskan, somasi ini merupakan langkah awal agar proyek tersebut dihentikan sementara sambil semua izin prinsip terbit.
“Sebagai salah satu wujud partisipasi masyarakat dalam melakukan pengawasan, maka hari ini secara resmi kami melayangkan somasi kepada kepala ULP PLN Sungguminasa agar menghentinkan sementara proyek renovasi sambil melengkapi semua izin prinsip yang dibutuhkan,”tandasnya.
Dikatakannya, Persetujuan Bangunan Gedung (PBG) merupakan salah satu instrumen perizinan yang penting dalam pembangunan dan pengelolaan bangunan di Indonesia. Menurut Pasal 1 (17) dalam Peraturan Perundang-Undangan Nomor 16 Tahun 2021, disebutkan bahwa PBG diberikan untuk pembangunan baru, perubahan, perluasan, pengurangan, atau perawatan bangunan, sesuai dengan standar teknis bangunan gedung. PBG, yang diatur dalam Undang-Undang Nomor 11 tahun 2020 tentang Cipta Kerja dan Peraturan Pemerintah Nomor 16 tahun 2021, menggantikan Izin Mendirikan Bangunan (IMB) yang sebelumnya digunakan.
Apabila seseorang tidak memiliki PBG saat mendirikan atau menggunakan bangunan, mereka bisa mendapat berbagai sanksi. Sanksi administratif ini diatur dalam Pasal 24 angka 42 Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja yang mengubah Pasal 45 ayat (1) Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2002 tentang Bangunan Gedung.
Demikian pula dengan Sanksi pidana dan denda juga dapat dikenakan jika ketiadaan PBG mengakibatkan kerugian harta benda, cedera, atau kematian, sesuai dengan UU Bangunan Gedung dan UU Cipta Kerja.
“Nah, disini masyarakat dapat melaporkan bangunan yang tidak laik atau berbahaya. Bangunan yang sudah berdiri tanpa PBG harus mengurus Sertifikat Laik Fungsi (SLF) sesuai PP 16/2021 dan berlaku bagi setiap pemilik bangunan, tanpa pengecualian, bahkan jika bangunan telah terlanjur dibangun tanpa PBG,”ungkapnya.
Jika bangunan sudah berdiri tanpa PBG, pemilik harus segera mengurus PBG untuk menghindari sanksi dari pihak berwenang. Proses ini dilakukan melalui Dinas terkait setempat. Namun, jika bangunan tidak memenuhi persyaratan atau melanggar peraturan, prosesnya bisa lebih sulit dan lama. Pihak berwenang dapat mengenakan sanksi atau denda, meminta perbaikan atau perubahan bangunan, bahkan menghentikan penggunaan bangunan.
Penting bagi pemilik bangunan untuk memastikan PBG sebelum memulai pembangunan dan mematuhi aturan serta persyaratan yang berlaku demi menjaga keamanan dan kesejahteraan publik, mencegah masalah hukum dan membantu menjaga lingkungan hidup sekitar.
“Kami akan terus mengawal persoalan ini di ULP PLN Sungguminasa ini, bila tidak mendapat perhatian kami akan lanjutkan ke ranah hukum,”tegasnya.
Terpisah, Manager ULP PT PLN (Persero) Sungguminasa, Kabupaten Gowa, Iin Trisnawaty kepada celebesnews mengungkapkan, PLN ULP Sungguminasa telah memiliki dokumen izin lingkungan berupa dokumen Pengelolaan Lingkungan Hidup (DPLH) melalui Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Provinsi Sulawesi Selatan dengan nomor 8/M.03a/PTSP/2018.
Selanjutnya mitra kerja pelaksana renovasi gedung telah berkoordinasi secara langsung dengan Dinas PUPR terkait ijin Renovasi Gedung Kantor PLN ULP Sungguminasa.
Selain itu, mitra kerja pelaksana pekerjaan renovasi gedung telah berkoordinasi terkait pengurusana PBG ke Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu Kabupaten Gowa. (cn)
