HomeBerita UtamaKejati dan Polda Didesak Segera Periksa Kadis Kesehatan Sulsel dan PPTK Proyek...

Kejati dan Polda Didesak Segera Periksa Kadis Kesehatan Sulsel dan PPTK Proyek Pembangunan Rumah Sakit Regional La Mappapenning di Kabupaten Bone

MAKASSAR — Pasca menjadi sorotan public, aktivis antikorupsi Sulawesi Selatan mendesak Kejati dan Polda Sulsel segera mengusut dan memanggil Kepala Dinas Kesehatan Provinsi Sulawesi Selatan dan PPTK serta kontraktor proyek Pembangunan Rumah Sakit Regional La Mappapenning di Kabupaten Bone lantaran proyek ini disinyalir bermasalah.

“Kami minta Kejaksaan Tinggi bersama Polda Sulsel untuk segera memanggil Kepala Dinas Kesehatan Sulsel dan PPK serta kontraktor proyek Rumah Sakit Regional La Mappapenning di Kabupaten Bone,”tegas Ikhsan, salah satu aktivis antikorupsi Sulawesi Selatan kepada celebesnews.co.id pada, Rabu (6/3/2024).

Dikatakannya, rumah sakit yang dibangun dengan anggaran yang fantastis ini pada tahun 2022 dan 2023 disinyalir bermasalah lantaran terdapat sejumlah pelaksanaan kegiatan di lapangan tidak sesuai dengan kontrak.

Demikian pula dengan pembayaran proyek ini kepada kontraktor pelaksana harus diusut dan menjadi atensi aparat penegak hukum, untuk memastikan apakah pelaksanaan kegiatan di lapangan terbayarkan sesuai dengan volume pekerjaan.

“Temuan Badan Pemeriksa Keuangan sudah sangat jelas bahwa terdapat kelebihan bayar sehingga aparat penegak hukum semestinya masuk mengusut proyek ini dan memeriksa semua pihak-pihak terkait, termasuk kontraktor yang melaksanakan kegiatan pada tahun 2022 dan 2023. Periksa mereka semua, apakah pembayarannya benar-benar telah sesuai volume kegiatan,”tandasnya.

Semestinya, kata Ikhsan, dengan adanya hasil audit atau pemeriksaan lembaga auditor negara tersebut akan lebih memudahnya penyidik mengusut proyek ini.

“Kami pastikan akan terus mengawal proyek ini dan mendesak Kejati Sulsel maupun Polda untuk memeriksa semua pihak-pihak terkait,”tandasnya.

Terpisah, Direktur RSUD Regional La Mappapenning Bone Dinas Kesehatan Provinsi Sulsel/
PPTK Pembangunan RSUD Regional Kelas C Kab Bone Tahun 2022, dr. H. ERWAN TRI SULISTYO, M.Kes menjelaskan terkait Potensi Kelebihan Pembayaran pertama khusus pada biaya personal tenaga ahli paket pekerjaan jasa Konstruksi Pembangunan Rumah Sakit Regional Kelas C Kabupaten Bone pada Dinas Kesehatan Sulsel senilai Rp 462.777.840,- dapat dijelaskan bahwa berdasarkan temuan BPK, Pihak PT. Fajar Nusa Consultants telah bersurat ke Dinas Kesehatan Provinsi Sulawesi Selatan dan telah dilakukan mediasi dibantu pihak inspektorat ke BPK.

PT. Fajar Nusa Consultants, telah menjelaskan dan mengklarifikasi antara lain : Bahwa pekerjaan Manajemen Konstruksi proyek Pembangunan Rumah Sakit Regional Kelas C Kabupaten Bone mengalami perpanjangan jangka waktu pekerjaan yang sesuai Kontrak Awai selama 734 (tujuh ratus tiga puluh empat) hari kalender menjadi 1.213 (seribu dua ratus tiga belas) hari kalender, sebagai akibat Perubahan Kelas Rumah Sakit sehingga Pekerjaan Perencanaan dilakukan 2 (dua) kali oleh 2 (dua) Konsultan Perencana yang berbeda, Konsultan Manajemen Konstruksi tetap mendampingi selama pekerjaan perencanaan tersebut.

Atas perpanjangan Jangka Waktu tersebut selama 479 (empat ratus tujuh puluh sembilan) hari kalender, telah dilakukan Addendum Kontrak atas pekerjaan Manajemen Konstruksi (Addendum I Nomor 440.3.2/07912/Diskes tanggal 1 September 2021 ). dengan Nilai Kontrak TETAP tidak berubah. Sebagai akibat Perpanjangan Waktu tersebut, maka Konsultan Manajemen Konstruksi mengadakan penyesuaian penugasan personil, karena penugasan konsultan Manajemen Konstruksi adalah berdasarkan Man Month (MM) basis.

Dengan penyesuaian penugasan personil tersebut, selaku Konsultan Manajemen Konstruksi, tetap melaksanakan seluruh tugas dan tanggung jawab sesuai Kontrak Pekerjaan Manajemen Konstruksi.

Namun pihak BPK tetap berpendapat, bahwa pemenuhan tenaga tidak dipenuhi oleh PT. Fajar Nusa Cemerlang, maka pihak FNC oleh Dinas Kesehatan Provinsi Sulawesi Selatan, dikurangi senilai Rp.462.777.840, sesuai potensi kelebihan bayar dari BPK pada saat pembayaran termin terakhir dari pengawasannya. Akan tetapi proses pembayaran di Dinas Kesehatan Provinsi Sulawesi Selatan terjadi gagal bayar, sehingga menjadi hutang yang direncanakan dibayar ditahun 2024.

Sementara itu, untuk Hasil Pembangunan Rumah Sakit tidak sesuai spesifikasi dan kuantitas yang dipersayaratkan serta berisiko tidak selesai sesuai jangka waktu pelaksanaan yang ditetapkan dalam perjanjian, hal ini dapat dijelaskan bahwa terhadap temuan BPK tersebut telah dibahas antara pihak BPK, Inspektorat, pihak penyedia Pekerjaan (PT Bumi Karsa), Pengawas/MK (PT Fajar Nusa), Perencana (PT.Pandu) dan PPK/PPTK. Hasil pembahasan akhir disimpulkan oleh BPK, bahwasannya Penyedia PT Bumi Karsa memiliki total kelebihan bayar sebesar Rp.1.252.087.197,19. Potensi kelebihan bayar tersebut tidak akan dibayarkan oleh Dinas Kesehatan Provinsi Sulawesi Selatan pada tahun 2023 bersamaan pembayaran sisa pekerjaan PT Bumi Karsa. Namun pembayaran di tahun 2023 terjadi gagal bayar, sehingga menjadi hutang Dinas Kesehatan Provinsi Sulawesi Selatan.

Terhadap risiko pekerjaan Pembangunan Rumah Sakit Regional Bone tidak terselesaikan, PT Bumi Karsa telah menyelesaikan Pembangunan RS Regional Bone pada tanggal 27 Juli 2023. Rumah Sakit Regional La Mappapenning, telah diresmikan pada tanggal 22 Agustus 2023 dan telah operasional hingga saat ini. (cn)

RELATED ARTICLES

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here

Most Popular

Recent Comments