MAKASSAR — Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) Perwakilan Sulawesi Selatan menemukan adanya permasalahan pada belanja obat-obatan bidang peternakan Dinas Pertanian Pemda Luwu Utara tahun 2022. BPK menemukan penatausahaan tidak sesuai ketentuan.
Berdasarkan dokumen pertanggungjawaban belanja obat-obatan pada bidang peternakan diketahui bahwa terdapat realisasi pengadaan obat-obatan sesuai dengan Kontrak Pengadaan Obat-obatan dan Vaksin Hewan dengan nomor Surat Perintah Kerja Nomor 520/888/SPK- OBAT/DISTAN tanggal 31 Maret 2022 terindikasi bermasalah.
Pengadaan tersebut telah diterima seluruhnya pada tanggal 14 April 2022 sesuai BAST No. 520/891/BAST- OBAT/DISTAN. Hasil pengujian lebih lanjut menunjukkan bahwa pengadaan tersebut berupa persediaan obat-obatan dan vaksin hewan didistribusikan kepada 10 Pusat Kesehatan Hewan (Puskeswan) di wilayah Kabupaten Luwu Utara.
Hasil pengujian stock opname atas persediaan obat-obatan dan vaksin hewan pada Bidang Peternakan, diketahui bahwa pencatatan persediaan tidak memadai, tidak terdapat kartu persediaan untuk memantau mutasi masuk, mutasi keluar, dan sisa persediaan terakhir, serta BAST mutasi masuk dan keluar barang tidak lengkap. Selain itu, hasil stock opname menunjukkan adanya selisih persediaan yang tidak dapat dijelaskan.
Menurut audit BPK, berdasarkan keterangan pengelola obat-obatan hewan, dijelaskan bahwa selisih persediaan tersebut di antaranya karena perpindahan penyimpanan persediaan ke Klinik Hewan. Namun, berdasarkan hasil pengujian persediaan lebih lanjut di Klinik Hewan, masih ditemukan perbedaan jumlah persediaan sehingga patut dipertanyakan.
Tidak hanya, berdasarkan audit BPK, menemukan adanya penatausahaan persediaan pada Pusat Kesehatan Hewan Tidak Memadai.
Berdasarkan Surat Keputusan Kepala Dinas Pertanian Kabupaten Luwu Utara Nomor 3823 Tahun 2022 tanggal 30 November 2022 tentang Penetapan Pusat Kesehatan Hewan dan Wilayah Kerja Pusat Kesehatan Hewan menetapkan bahwa terdapat sepuluh Pusat Kesehatan Hewan (Puskeswan) yang beroperasi di Kab. Luwu Utara, antara lain Puskeswan Mappedeceng, Puskeswan Masamba, Puskeswan Bone-Bone, Puskeswan Sukamaju, Puskeswan Baebunta, Puskesmas Sabbang, Puskeswan Malangke, Puskeswan Malangke Barat, Puskeswan Tanalili, dan Puskeswan Sabbang Selatan. Masing-masing Puskeswan tersebut memiliki Kepala Puskeswan yang ditunjuk oleh Kepala Dinas Pertanian, serta Tenaga Harian Lepas Paramedik yang bertugas dalam memberi pelayanan jasa veteriner.
Berdasarkan hasil pengujian fisik dan wawancara secara uji petik pada tiga Puskeswan yaitu, Puskeswan Masamba, Puskeswan Mappedeceng, dan Puskeswan Sukamaju diketahui bahwa penatausahaan persediaan obat-obatan dan vaksin tidak memadai.
Kondisi ini berdasarkan tidak adanya pencatatan atas persediaan, kartu persediaan, dan berita acara mutasi persediaan. Hasil stock opname menunjukkan bahwa tidak terdapat persediaan pada Puskeswan Masamba, serta persediaan pada Puskeswan Mappedeceng dan Puskeswan Sukamaju tidak dapat dilakukan pengujian secara memadai karena keterbatasan dokumen pendukung.
Hasil wawancara dengan Kepala Puskeswan Masamba, Mappedeceng, dan Sukamaju dijelaskan bahwa Puskeswan belum memiliki kartu persediaan per item persediaan. Kepala Puskeswan juga tidak membuat laporan persediaan dan tidak dilakukan stock opname secara periodik karena tidak adanya permintaan laporan persediaan dari Bidang Peternakan.
Kemudian, berdasarkan keterangan pengelola obat-obatan pada Bidang Peternakan, diketahui bahwa kondisi tersebut berlaku pada seluruh Puskeswan karena Bidang Peternakan tidak pernah meminta laporan persediaan dari masing-masing Puskeswan.
Merespon temuan BPK tersebut, aktivis dan pegiat antikorupsi Sulawesi Selatan, Mulyadi SH kepada celebesnews.co.idp pada, Senin (22/1/2024) meminta Aparat Penegak Hukum di Kabupaten Luwu Utara untuk mengusut belanja pengadaan obat-obatan bidang peternakan Dinas Pertanian Pemda Luwu Utara tahun 2022.
“Temuan BPK ini bisa menjadi data awal Kejaksaan Luwu Utara dan Polres untuk menindaklanjuti temuan tersebut. Kami harapkan temuan ini akan menjadi atensi institusi penegak hukum di daerah itu,”tegasnya.
Demikian pula, kata dia, temuan BPK adanya penatausahaan persediaan pada Pusat Kesehatan Hewan Tidak Memadai, Kejaksaan dan Polres diminta masuk melakukan penyelidikan dan penyidikan. “Temuan BPK ini bisa saja masuk ke ranah APH. Kami minta akan jadi atensi APH di Luwu Utara. Kami akan kawal masalah hingga lanjut ke proses penyelidikan dan penyidikan,”tandasnya.
Terpisah, Kepala Dinas Pertanian Kabupaten Luwu Utara berusaha dikonfirmasi oleh celebesnews melalui surat permintaan konifrmasi sejak pekan lalu hingga berita ini diturunkan tidak memberikan tanggapan dan jawaban. (cn)
