MAKASSAR — Nah, Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) membongkar temuan adanya indikasi penyimpangan dan permasalahan pengadaan barang dan jasa pada Kampus PIP Makassar. BPK menemukan antara lain belanja penyelenggaraan diklat, honor-honor pengajar, perjalanan dinas, belanja barang persediaan barang konsumsi yang terdiri dari bahan praktek diklat, peralatan diklat yang dibagikan kepada peserta diklat, penggandaan materi, obat-obatan dan pakaian serta perlengkapan yang akan dibagikan kepada peserta diklat dan belanja permakanan serta belanja lain dilaksanakan tidak sesuai ketentuan.
Berdasarkan secara uji petik atas proses pengadaan barang dan jasa pada Kampus PIP Makassar tahun 2o21, menunjukan terdapat beberapa permasalahan dalam pelaksanaan dan realisasi pengadaan belanja barang dan jasa tanpa diumumkan melalu aplikasi SIRUP.
Berdasarkan LKPP Nomor 9 tahun 2018, lampiran poin 5.3.1 tentang perencanaan pengadaan menjelaskan bahwa setelah anggaran disetujui, bahwa rencana pengadaan barang/jasa harus diumumkan ke dalam Rencana Umum Pengadaan (RUP) melalui aplikasi SIRUP.
Hasil pengujian dalam aplikasi SIRUP dan hasil wawancara dengan PPK dan pejabat pengadaan pada Satker mengungkapkan bahwa belum menemukan pengisian aplikasi SIRUP untuk pengadaan langsung di bawah Rp 200.000.000
Selain itu, BPK menemukan pengadaan tidak memadai. Dimana hasil pemeriksaan bahwa KAK dan TOR belum memasukan dalam dokumen pengadaan dan melengkapi spesifikasi teknis pada proyek pengadaan penunjukan langsung PIP Makassar.
Masalah lain terdapat kontrak belanja barang yang penyediannya merupakan penyedia cenderung atau relatif sama, meskipun pekerjaannya berbeda-beda kaulifikasinya serta sebagian besar diantaranya tidak memiliki ijin usaha untuk pekerjaan yang dimaksud.
Oleh karena itu, BPK meminta Menteri Perhubungan memberikan sanksi kepada PIP Makassar agar lebih optimal dalam melaksanakan pengawasan dan pengendalian dalam pelaksanaan realisasi anggaran yang berada dalam penguasaannya.
Memerintahkan memberikan sanksi sesuai ketentuan yang berlaku kepada kepala bagian keuangan dan tata usaha, kepala unit SPI, PPK dan pejabat pengadaan agar lebih cermat menjalankan fungsinya dan tanggung jawabnya dalam melaksanakan pengadaan barang dan jasa sesuai ketentuan yang berlaku.
BPK menemukan kelebihan pembayaran belanja barang sebesar Rp 3 miliar lebih yang harus disetorkan ke kas negara.
Merespon temuan BPK tersebut, aktivis antikorupsi LSM Lumbung Informasi Rakyat (LIRA), Ahmad Zulkarnaen kepada celebesnews.co.id pada, Senin (25/12/2023) mencium aroma dugaan ‘Kongkalikong’ atau adanya indikasi pengaturan rekanan pelaksana pengadaan barang dan jasa pada Kampus PIP Makassar ini.
Karena itu, apabila hal tersebut telah menjadi temuan dalam audit BPK seharusnya menjadi atensi aparat penegak hukum.
“Kami minta temuan BPK pada Kampus PIP ini menjadi atensi kejaksaan maupun kepolisian. Jangan terjadi pembiaran seiring berjalannya waktu, sudah seharusnya hal itu tidak ditunda tunda untuk dilakukan proses pemeriksaan terhadap Direktur PIP selaku pengguna anggaran beserta PPK dan PPTK serta rekanan. Tentunya, percepatan penyelesaian itu bertujuan meminimalisir perbuatan tindak pidana Korupsi,” Imbuhnya.
Tindak lanjut dimaksud tentunya merupakan tanggung jawab APH berwenang dalam menerapkan regulasi. Penerapan hukum sehingga dapat memberikan efek jera bagi pelaku penyalah gunakan wewenang.
Diminta ataupun tidak diminta, seharusnya pihak aparat penegak hukum (APH) bisa menyikapi dugaan laporan pertanggunganjawaban adanya dugaan pengaturan pengadaan barang dan jasa di Kampus PIP Makassar ini.
“Kan sudah jelas, indikasi penyimpangan dan dugaan perbuatan melawan hukumnya berdasarkan temuan BPK tersebut terdapat miliaran rupiah kelebihan bayar, kami minta ini diburu oleh aparat penegak hukum,”tandasnya.
Terpisah, Direktur PIP Makassar yang berusaha dikonfirmasi oleh celebesnews melalui surat permintaan konfirmasi sejak dua pekan lalu, hingga berita ini diturunkan tidak memberikan tanggapan dan jawaban. (cn)
