HomeBerita UtamaAktivis LSM Desak Kejari Selayar Periksa Kepala Dinas PU dan Kontraktor Proyek...

Aktivis LSM Desak Kejari Selayar Periksa Kepala Dinas PU dan Kontraktor Proyek Jalan Todakke – Ereposo 2022

FOTO : Ilustrasi gambar borgol

MAKASSAR — Kejaksaan Negeri (Kejari) Selayar diminta merespon soratan public yang muncul terkait proyek pekerjaan Rekonstruksi/Peningkatan Kapasitas Struktur Jalan (Khusus Kabupaten) Ruas Todakke – Ereposo di Kabupaten Kepulauan Selayar tahun 2022 yang disinyalir dan terindikasi bermasalah.

Salah satu aktivis LSM antikorupsi yang akrab disapa Iccank kepada celebesnews.co.id pada, Kamis (30/11/2023) meminta Kejari Selayar mendalami temuan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) Kantor Perwakilan Sulsel yang tertuang dalam Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) atas Laporan Keuangan Pemerintah Daerah (LKPD) Kabupaten Selayar 2022 terkait adanya indikasi dan potensi perbuatan melawan hukum pada proyek pekerjaan Rekonstruksi/Peningkatan Kapasitas Struktur Jalan (Khusus Kabupaten) Ruas Todakke – Ereposo.

Hasil pemeriksaan fisik di lapangan bersama PPK dan pihak penyedia menunjukkan proyek ini terdapat kelebihan pembayaran hingga ratusan juta rupiah. “Semestinya Kejari Selayar masuk mengusut proyek ini apalagi telah menjadi konsumsi dan sorotan public. Bukan berarti karena sudah ada pengembalian lantas semua sudah dikatakan selesai. Kami tetap meminta Kejari Selayar mengusut proyek ini dan memeriksa Kepala Dinas PU selaku pengguna anggaran bersama PPK dan PPTK serta sang kontraktor yang dinilai paling bertanggungjawab terhadap pelaksanaan proyek ini,”pungkasnya.

Ia mengatakan, temuan LHP Pemkab Selayar tahun 2022 ini harus jadi atensi Kejari setempat sehingga, diminta segera mendalami temuan proyek pekerjaan Rekonstruksi/Peningkatan Kapasitas Struktur Jalan (Khusus Kabupaten) Ruas Todakke – Ereposo tersebut.

Belum lagi, menurut Iccank terkait pengembalian yang dilakukan oleh kontraktor tersebut apakah tidak melewati batas waktu 60 hari sesuai yang dipersyarakatkan. Aparat Penegak Hukum (APH) diminta bertindak dengan mencari bukti-bukti yang mengarah ke tindak pidana apabila pengembalian itu melewati batas waktu tersebut.

Oleh karena itu, ia meminta Kejari Selayar menindak lanjuti temuan BPK tersebut dan segera memeriksa kepala dinas PU selaku pengguna anggaran dan kontraktor serta PPK dan PPTK.

Terpisah, Kepala Dinas PU Kabupaten Kepulauan Selayar, Muhammad Ramli, ST menjawab surat permintaan konfirmasi celebesnews terkait temuan BPK tersebut menjelaskan untuk hal tersebut bahwa kelebihan pembayaran sesuai dengan selisih hasil perhitungan yang disampaikan oleh BPK telah disetorkan kembali oleh penyedia ke kas daerah pada tanggal 2 Oktober 2023 “Demikian kami sampaikan atas permintaan konfirmasi yang saudara lakukan,”singkatnya. (cn)

RELATED ARTICLES

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here

Most Popular

Recent Comments