FOTO : Mulyadi SH, salah satu aktivis LSM dan pegiat antikorupsi Sulawesi Selatan kepada
MAKASSAR — Meski telah melakukan pengembalian atas temuan kelebihan bayar pada proyek Pekerjaan Rekonstruksi/Peningkatan Kapasitas Struktur Jalan (Khusus Kabupaten) Ruas Todakke – Ereposo di Kabupaten Kepulauan Selayar tahun 2002, sejumlah aktivis antikorupsi tetap ngotot mendesak Kejaksaan maupun kepolisian mengusut proyek tersebut. Alasannya, semestinya Pengembalian Uang Negara Tidak Menggugurkan Proses Hukum.
Mulyadi SH, salah satu aktivis LSM dan pegiat antikorupsi Sulawesi Selatan kepada celebesnews.co.id pada, Rabu (29/11/2023) mengungkapkan meski ada pengembalian uang negara terkait pengembalian kelebihan bayar tersebut semestinya proyek ini tetap bisa diusut oleh aparat penegak hukum dan tidak menggugurkan proses hukum. Artinya, proses hukum akan tetap bisa berjalan, kendati sudah mengembalikan uang kerugian negara.
“Sekarang ini seolah-olah muncul asumsi bahwa setelah rekanan atau kontraktor melakukan pengembalian sudah tidak ada masalah. Padahal, semestinya itu dapat menjadi fakta hukum bahwa telah terjadi adanya indikasi perbuatan melawan hukum disitu, bukan dengan pengembalian semua sudah beres dan tidak bisa diusut, saya rasa tidak seperti itu,”tuturnya.
Hanya saja, kata dia, untuk menentukan ada tidaknya unsur tindak pidana, tentu perlu dilakukan penyelidikan oleh kejaksaan maupun kepolisian. Jika cukup bukti, dinaikkan ke tingkat penyidikan. Pengembalian uang kerugian negara dalam konteks ini sifatnya hanya meringankan, karena ada itikad baik. Tetapi, ini tidak mengugurkan proses hukum tindak pidananya.
Oleh karena itu, Mulyadi meminta Kejaksaan maupun kepolisian masuk mengusut proyek Pekerjaan Rekonstruksi/Peningkatan Kapasitas Struktur Jalan (Khusus Kabupaten) Ruas Todakke – Ereposo di Kabupaten Kepulauan Selayar tahun 2002, apalagi dengan anggaran yang terbilang cukup besar untuk anggaran APBD.
Diketahui, Pekerjaan Rekonstruksi/Peningkatan Kapasitas Struktur Jalan (Khusus Kabupaten) Ruas Todakke–Ereposo pada Dinas Pekerjaan Umum dan Tata Ruang (PUTR) Kabupaten Kepulauan Selayar ini dilaksanakan oleh CV AJ berdasarkan kontrak nomor 600/04/KONTDAK/BM-PJL/VII/2022/DISPUTR tanggal 6 Juli 2022 dengan nilai kontrak sebesar Rp8.358.275.000,00. Jangka waktu pelaksanaan pekerjaan selama 150 hari kalender
mulai tanggal 6 Juli 2022 sampai dengan 2 Desember 2022. Pada saat pelaksanaan kontrak terdapat addendum yaitu pada 16 September 2022 nomor 600/04/KONT
DAK/ADD.1/BM-PJL/IX/2022/DISPUTR.
Pekerjaan telah dinyatakan selesai sesuai dokumen PHO Nomor 034/BASTS
PPK/PHO/BM-PJL/XII/2022/DIS.PUTR tanggal 2 Desember 2022 dan telah dibayarkan sebesar Rp7.940.361.250,00 atau 95% dengan SP2D Nomor 10841/SP2DLS/XII/PUTR/2022 dan sisa retensi belum dibayarkan sebesar Rp417.913.750,00 atau 5%. Hasil pemeriksaan fisik di lapangan bersama PPK dan pihak penyedia menunjukkan terdapat kelebihan pembayaran hingga ratusan juta rupiah.
Terpisah, Kepala Dinas PU Kabupaten Kepulauan Selayar, Muhammad Ramli, ST menjawab surat permintaan konfirmasi celebesnews terkait temuan BPK tersebut menjelaskan untuk hal tersebut bahwa kelebihan pembayaran sesuai dengan selisih hasil perhitungan yang disampaikan oleh BPK telah disetorkan kembali oleh penyedia ke kas daerah pada tanggal 2 Oktober 2023 “Demikian kami sampaikan atas permintaan konfirmasi yang saudara lakukan,”singkatnya. (cn)