FOTO : Ketua LSM Aliansi Peduli Indonesia DPD Sulawesi Selatan, Amir Perwira
MAKASSAR — Ketua LSM Aliansi Peduli Indonesia DPD Sulawesi Selatan, Amir Perwira menilai bahwa saat ini KPK sudah waktunya mengambil langkah penyelidikan untuk mengusut sumber harta kekayaan para pejabat termasuk di daerah yang dilaporkan ke LHKPN.
Amir mengungkapkan, lonjakan harta sejumlah pejabat di daerah yang naik fantastis patut diusut. Indikasinya adanya dugaan korupsi dan gratifikasi perlu menjadi atensi KPK atas kenaikan harta para pejabat tersebut di daerah.
Di Kabupaten Maros, salah satu yang jadi sorotan dan dipertanyakan oleh sejumlah aktivis dan pegiat antikorupsi adalah harta kekayaan Asisten Administrasi, Andi Rosman. Meski dengan pendapatan gaji dan tunjangan sebagai ASN, namun harta mantan Kepala Dinas Perizinan Pemkab Maros ini tiba-tiba naik miliaran rupiah.
“Kepemilikan kekayaan tersebut dipertanyakan kewajarannya, menyusul beredar kisaran besaran gaji dan tunjangan yang dapat diterima mantan Kadis Perizinan Pemkab Maros Pak Andi Rosman ini setiap bulannya. Bahkan, selang waktu berjalan menjabat sebagai kepala dinas perizinan saat itu, harta Andi Rosman tiba-tiba naik miliaran rupiah, ada apa, dari mana sumbernya, inilah yang kami pertanyakan kewajarannya,” kata Amir kepada celebesnews.co.id pada, Rabu (18/10/2023).
Amir meyakini bahwa fenomena pejabat berharta tidak wajar atau tidak jujur dalam melaporkan LHKPN, telah marak terjadi. Oleh karena itu, persoalan ini tidak cukup ditindaklanjuti dengan penindakan yang kasuistik dan jangka pendek. Evaluasi dan pembenahan pengendalian internal institusi negara, pemanfaatan LHKPN sebagai instrumen pencegahan korupsi, serta kembali menimbang urgensi pengundangan illicit enrichment (peningkatan kekayaan secara tidak sah) perlu dilakukan.
LHKPN sendiri mendorong peran serta masyarakat dalam mewujudkan penyelenggaraan negara yang bersih, sebagai instrumen untuk mengetahui rekam jejak penyelenggara negara, pengawasan terhadap penyelenggaraan negara, dan edukasi bagi masyarakat tentang integritas dan transparansi.
“Nah, LHKPN Asisten Administrasi Pemkab Maros ini akan menjadi atensi kami, dan kami akan terus menyoroti dan mempertanyakan sumber kekayaan mantan kepala dinas perizinan Pemkab Maros pak Andi Rosman, kami akan kawal terus,”tandasnya.
Berdasarkan laman elhkpn.kpk.go.id, tercatat harta Andi Rosman pada awal menjabat sebagai kepala dinas pada OPD Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTS) pada tahun 2019 hanya sebesar Rp 328.730.714, kemudian pada 2020 naik sebesar Rp 699.395.913. Nah, kemudian pada tahun 2021 naik cukup fantasitis hingga mencapai Rp 1.046.895.304, lantas pada tahun 2022 naik lagi sebesar Rp 1.321.682.076
Sementara itu, Andi Rosman tidak menggubris konfirmasi yang dilayangkan celebesnews melalui surat permintaan konfirmasi terkait LHKPN dirinya. (cn)