Transparansi Laporan Harta Kekayaan Asisten Administrasi Pemkab Maros Andi Rosman Disorot

0
598

MAKASSAR— PEJABAT negara wajib bersih dan bebas dari korupsi dan kolusi sesuai amanat UU Nomor 30 Tahun 2002 tentang Komisi Pemberantasan Tindak Pindana Korupsi. Mereka juga harus melaksanakan Peraturan Komisi Pemberantasan Korupsi Nomor 7 Tahun 2016 tentang Tata Cara Pendaftaran, Pengumuman, dan Pemeriksaan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara.

Hal ini disampaikan aktivis LSM LIRA, Ahmad Zulkarnaen kepada celebesnews.co.id pada, Kamis (12/10/2023) merespons Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN) Asisten Administrasi Pemkab Maros, Andi Rosman.

Ia menduga adanya ketidakwajaran LHKPN yang dilakukan Andi Rosman dalam melaporkan harta kekayaan ke Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Menurutnya, hal ini telah menimbulkan pertanyaan serius tentang transparansi dan akuntabilitas Asisten Administrasi Pemkab Maros tersebut.

“Andi Rosman merupakan pejabat publik yang digaji rakyat maka maklum kalau misalkan rakyat curiga soal LHKPN yang dilaporkan ke KPK,” katanya.

Menurut dia, LHKPN Andi Rosman mulai mengalami kenaikan atau banyak perubahan sejak perjalanan dalam menjabat Kepala Dinas DPMPTS Kabupaten Maros tahun 2019. Dimana LHKPN Andi Rosman yang tertera di laman KPK tercatat pada awal sebagai kepala OPD tersebut hanya sebesar Rp 328.730.714, kemudian pada 2020 naik sebesar Rp 699.395.913. Nah, kemudian pada tahun 2021 naik cukup fantasitis hingga mencapai Rp 1.046.895.304, lantas pada tahun 2022 naik lagi sebesar Rp 1.321.682.076

“Nah, dengan Gaji dan tunjangan sebagai kepala OPD maka lonjakan kenaikan kekayaan Andi Rosman di Kabupaten Maros patut dipertanyakan, itu sangat besar dan semua itu dibayar dari keringat rakyat, jadi wajar kalau misalkan rakyat monitor,” tukasnya.

Selain itu, Ia menduga laporan harta kekayaan Andi Rosman ini masih ada beberapa aset yang dimilikinya tidak dimasukkan saat sebelum dan sesudah menjabat asisten di Pemkan Maros.

Terpisah, Andi Roman berusaha dikonfirmasi oleh celebesnews melalui surat permintaan konfirmasi terkait LHKPN sejak pekan lalu hingga berita ini diturunkan tidak memberikan tanggapan dan jawaban. (cn)

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here