GOWA — Nah, sistem pengadaan obat pada RSUD Syeh Yusuf Kab. Gowa menjadi sorotan sejumlah aktivis dari lembaga antikorupsi di Sulawesi Selatan. Muncul desakan lembaga penegak hukum diminta masuk mengusut adanya indikasi pengaturan pihak pelaksana pengadaan obat di rumah sakit tersebut untuk tahun anggaran 2023 ini.
Salah satu aktivis LSM antikorupsi, Mulyadi SH kepada celebesnews.co.id pada, Senin (2/10/2023) mengungkapkan, bahwa apa yang dilakukan oleh PPK pengadaan obat pada RSUD Syeh Yusuf di Kabupaten Gowa patut dipertanyakan dimana dengan mengubah metode pengadaan e-catalog ke metode non e-catalog atau dengan kata lain menggunakan dua metode pengadaan dalam satu item pekerjaan.
“Kami menilai persoalan ini merupakan salah satu tindakan yang bisa mengarah ke perbuatan melawan hukum, yang dapat dibuktikan dari perubahan metode pengadaan e-catalog ke metode non e-catalog atau dengan kata lain menggunakan dua metode pengadaan dalam satu item pekerjaan,”ujarnya.
Selain itu, bahwa permasalahan tersebut diatas dinilai sangat bertentangan dengan Perpres No. 12 Tahun 2021 tentang Pengadaan Barang/Jasa serta Peraturan LKPP No. 9 Tahun 2021 tentang Toko Daring dan Katalog Elektronik dalam Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah serta Keputusan Kepala LKPP No. 122 Tahun 2022 Tentang Tata Cara Penyelenggaraan Katalog Elektronik.
Oleh karena itu, Mulyadi meminta Kejaksaan maupun kepolisian untuk masuk mengusut adanya indikasi pengaturan pengadaan obat di rumah sakit tersebut dan memeriksa semua pihak-pihak terkait, termasuk rekanan sebagai pihak penyedia.
“Kami tegaskan akan terus mengawal persoalan ini, dan dalam waktu dekat kami segera akan masukan laporan ke Kejaksaan Tinggi,”tutupnya. (Laporan : Ichal )