Pemkab Lutim Minta Bantuan Jaksa Hadapi Gugatan PT Vale di Pengadilan Pajak

0
179

LUWU TIMUR — Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Luwu Timur, Sulawesi Selatan (Sulsel) meminta bantuan pendampingan hukum kepada Kejaksaan Negeri (Kejari) untuk menghadapi gugatan PT Vale Indonesia Tbk di Pengadilan Pajak. Pemerintah digugat usai PT Vale menolak membayar pajak Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan (BPHTB) sebesar Rp 77 miliar.

“Iya kami sudah mengirim surat permohonan legal opinion (LO) Kejari Lutim sebagai jaksa pengacara negara dan sudah ada balasan,” kata Kepala Bapenda Lutim Muhammad Said kepada detikSulsel, Sabtu (30/9/2023).

Said mengungkapkan, pihaknya saat ini masih terus mengikuti proses atas gugatan yang dilayangkan PT Vale kepada Pemkab Lutim di Pengadilan Pajak. Kata dia, Pemkab juga sudah mengantongi dukungan dari DPRD Lutim untuk melakukan penagihan BPHTB kepada PT Vale sebesar Rp 77 miliar.

“Kita ikut terus prosesnya. Tentu kami banyak dukungan terutama dari DPRD sebagai perwakilan masyarakat untuk menagih pajak BPHTB kepada PT Vale,” ungkapnya.

Terpisah, Kepala Kejari Lutim Yadyn S Palebangan mengutarakan, pihaknya siap mendampingi Pemkab Lutim atas gugatan PT Vale di Pengadilan Pajak. Menurutnya, berdasarkan UU Nomor 1 Tahun 22 bahwa pembaharuan hak atas 3 aset lahan yang dikelola oleh PT Vale merupakan objek BPHTB, sehingga PT Vale tetap diwajibkan membayar pajak Rp 77 miliar.

“Sudah kewajiban kami sebagai pengacara negara jika ada permintaan dari Pemda. Mengenai itu, pembaharuan hak atas tanah tersebut memang objek BPHTB itu berdasarkan pasal 44 ayat 2 huruf b dan bukan merupakan pengecualian. Jadi memang PT Vale harus membayar itu ke Pemkab,” ucapnya.

Kendati demikian, Yadyn hingga saat ini belum mengetahui langkah hukum apa yang akan ditempuh Pemkab Lutim atas gugatan tersebut. Namun kata dia, pihaknya akan berusaha agar PT Vale tetap membayar pajak BPHTB kepada Pemkab Lutim sesuai hukum yang berlaku.

“Belum, kami belum pikirkan itu, kita lihat dulu proses perkaranya. Tapi kita akan tetap berusaha agar PT Vale ini membayar pajak BPHTB ke Pemkab, itu kan kewajiban. Padahal kalau dipikir lebih banyak keuntungan yang mereka dapat selama berada di Lutim,” ujarnya.

Diberitakan sebelumnya, PT Vale menganggap pembayaran pajak BPHTB sebesar Rp 77 miliar yang dikenakan pemerintah tidak sesuai ketentuan yang berlaku. Menurutnya, penetapan BPHTB terkait lahan perumahan yang berlokasi di Salonsa, Pontada dan area Golf tidak ada pemindahan hak atau pemberian hak baru atas tanah maupun bangunan PT Vale, sementara Pemkab Lutim telah menerbitkan Surat Tagihan Pajak Daerah (STPD).

Head of Communications PT Vale Bayu Aji mengungkapkan, PT Vale melakukan langkah gugatan ke Pengadilan Pajak sesuai regulasi dalam Pasal 23 Peraturan Daerah (Perda) Pemkab Lutim Nomor 5 Tahun 2011. Hal ini dikarenakan adanya perbedaan pendapat terkait penetapan BPHTB.

“Itu sebenarnya penyelesaian sengketa pajak, proses yang biasa terjadi apabila ada perbedaan, antara perusahaan dan Pemkab ada perbedaan pendapat terkait penetapan BPHTB. Untuk itu diproses di penyelesaian sesuai ketentuan hukum, nanti dari sana akan menentukan mana yang tepat,” ucap Bayu, Rabu (27/9). (dtk)

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here