MAKASSAR — Temuan selisih antara Kilometer Tempuh Riil dengan Kilometer angkutan massal berbasis jalan di kawasan perkotaan dengan skema pembelian layanan (Buy The Service/BTS) oleh Direktorat Angkutan Jalan Kementerian Perhubungan Layanan di Kota Makassar memantik reaksi aktivis dan pegiat antikorupsi.
Dinas Perhubungan Pempov Sulsel diminta tidak ‘tutup mata’ atas adanya selisih tersebut guna menghindari terjadinya dugaan penyimpangan dan potensi kerugian negara.
“Kami mempertanyakan komitmen Pemprov Sulsel, secara khusus Dinas Perhubungan Sulsel untuk membenahi angkutan massal berbasis jalan di kawasan perkotaan di Kota Makassar. Ada apa ini, Dinas Perhubungan tidak merespon adanya selisih tersebut, seharusnya dengan kehadiran pejabat baru meskipun sebagai pelaksana tugas diharapkan tetap bisa mengakomodir kisruh yang muncul ke public,”tegas Aktivis LSM antikorupsi Sulawesi Selatan, Mulyadi SH kepada celebesnews.co.id pada, Jumat (15/9/2023).
Temuan selisih antara Kilometer Tempuh Riil dengan Kilometer tersebut diharapkan menjadi perhatian Dinas Perhubungan Pemprov Sulsel agar tidak terjadi penyimpangan. “Akan terus mengawal masalah ini, keuangan negara tidak boleh bocor, makanya Dinas Perhubungan diharapkan tidak tinggal diam dengan persoalan tersebut,”tegasnya.
Diketahui, nilai subsidi yang dibayarkan Kemenhub dalam skema BTS ini adalah sebesar capaian kilometer prestasi setiap bus dikalikan dengan Biaya Operasional Kendaraan (BOK). Kilometer prestasi adalah kilometer layanan setelah dikurangi kilometer sanksi apabila ada pelanggaran sedangkan BOK merupakan biaya per kilometer setiap kendaraan.
Badan Pemeriksa Keuangan menemukan terdapat selisih antara Kilometer Tempuh Riil dengan Kilometer Layanan di Kota Makassar.
Berdasarkan hasil perhitungan kilometer layanan dalam sistem BTS Checker diketahui terdapat perbedaan jumlah kilometer layanan riil dengan jumlah kilometer layanan hasil rekonsiliasi antara manajemen pengelola, manajemen fleet, dan operator.
Berdasarkan perhitungan ulang atas kilometer layanan sesuai dengan data odometer, penambahan kilometer kosong sebesar 3%, serta pengurangan kilometer sanksi sesuai Peraturan Dirjen Perhubungan Darat Nomor KP.2750/AJ.007/DRJD/2020 tentang Pengenaan Sanksi Terhadap Pelanggaran pada Penyelenggaraaan Angkutan Penumpang Umum Perkotaan dengan Skema Pembelian Layanan, terdapat selisih antara realisasi kilometer bus riil dengan realisasi kilometer layanan.
Permasalahan tersebut mengakibatkan Keputusan Dirjen Perhubungan Darat Nomor KP.792/AJ.205/DRJD/2021 tentang Perubahan atas Keputusan Direktur Jenderal Perhubungan Darat Nomor KP.2752/AJ.206/DRJD/2020 tentang Pedoman Teknis Perhitungan Biaya Operasional Kendaraan Subsidi Angkutan Penumpang Umum Perkotaan tidak implementatif;
Dan terjadinya selisih kurang kilometer layanan dapat menimbulkan timbulnya potensi kerugian negara.
Terpisah, Plt Kepala Dinas Perhubungan Pemprov Sulsel berusaha dikonfirmasi oleh celebesnews melalui surat permintaan konfirmasi terkait tindak lanjut temuan Badan Pemeriksa Keuangan tersebut sejak pekan lalu hingga berita ini diturunkan tidak memberikan tanggapan dan jawaban. (cn)