FOTO : Direktur PUKAT, Farid Mamma SH, MH
MAKASSAR — Direktur Lembaga Pusat Kajian Advokasi Anti Korupsi (PUKAT) Sulsel, Farid Mamma SH, MH kembali bersuara lantang meminta Kejaksaan Tinggi (Kejati) Sulsel ‘menggarap’ atau memeriksa pimpinan PT Pelni termasuk di Makassar menyusul adanya temuan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) miliaran rupiah terkiat angkutan barang.
Farid Mamma mengungkapkan Temuan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) RI pada Badan Usaha Milik Negara tersebut lebih memudahkan aparat penegak hukum untuk membongkar dugaan penyimpangan dalam angkutan barang.
Lanjut dikatakannya ia meminta Kejati Sulsel untuk tidak berlama-lama mendalami temuan Badan Pemeriksa Keuangan pada PT Pelni. Temuan BPK pintu masuk mengungkap adanya indikasi penyimpangan yang terjadi di Badan Usaha Milik Negara tersebut.. “Bukti awal adanya dugaan tipikor di angkutan barang ini sudah jelas, makanya Kejati Sulsel tak boleh terlalu lama menelaah,” ujarnya, sembari meminta Kejati Sulsel konsisten mengusut temuan Badan Pemeriksa Keuangan ini.
Selain itu, ditambahkannya Hasil Audit BPK RI menjadi bukti kuat bagi Kejati Sulsel dalam mengusut potensi kerugian negara pada angkutan barang di PT Pelni ini.
Seperti diberitakan sebelumnya, dikutip dari LHP Badan Pemeriksa Keuangan tahun 2021, BPK menemukan pengelolaan penyelenggaraan kewajiban Pelayanan Publik untuk Angkutan Barang (Tol Laut) menjadi temuan karena tidak dilaksanakan sesuai ketentuan.
Dari hasil pemeriksaan terhadap dokumen kontrak dan pembayaran menunjukkan adanya
pembayaran tidak didasari oleh Berita Acara Verifikasi, namun dari nilai Bank Garansi Pembayaran terakhir pada 01 Desember 2021 PT Pelni.
Selain itu, terdapat kelebihan pembayaran atas realisasi akhir tahun kepada PT Pelni miliaran rupiah
Dari temuan diatas, Satker Peningkatan Keselamatan Lalu Lintas Angkutan Laut Pusat Ditjen Perhubungan Laut melaksanakan Kegiatan Penyelenggaraan Kewajiban Pelayanan Publik untuk Angkutan Barang di Laut TA 2021 yang dianggarkan pada Belanja Barang dengan anggaran senilai Rp376.456.482.000,00 dan realisasi senilai Rp376.242.991.754,00 (99,94%).
Kegiatan tersebut antara lain berupa Penyelenggaraan Kewajiban Pelayanan Publik untuk Tol Laut sebanyak 32 trayek yang dilaksanakan oleh tiga BUMN untuk menjalani 22 trayek, dengan rincian PT Pelni 10 trayek.
Hasil uji petik terhadap pelaksanaan kegiatan yang dilakukan PT Pelni melayani sepuluh trayek atas dua kontrak yaitu Kontrak Nomor 01/KONTRAK-TL/PPK/PELNI/XII/DITLALA-2020 dan Kontrak TH.12.30- 02/SS/2020 tanggal 30 Desember 2020 beserta adendumnya untuk sembilan trayek dan Kontrak Nomor 07/KONTRAK-TL/PPK/PELNI/XII/DITLALA-2021 dan Nomor TH.01.19-01/SS/2021 tanggal 19 Januari 2021 beserta adendum atas satu trayek.
Kedua kegiatan tersebut dilaksanakan dengan nilai kontrak sebesar Rp215.607.553.461,00 (Rp197.498.723.461,00 + Rp18.108.830.000,00).
Kemenhub telah merealisasikan pembayaran sebagai berikut: Pembayaran kontrak Nomor 1/KONTRAK-TL/PPK/PELNI/XII/DITLALA-2020 atas sembilan Trayek Tol Laut TA 2021 sebesar Rp179.750.920.714,00 b) Kontrak Nomor 07/KONTRAK-TL/PPK/PELNI/XII/DITLALA-2021 atas satu Trayek Tol Laut TA 2021 sebesar Rp13.375.411.806,00
Terpisah, Kepala cabang PT Pelni Makassar berusaha dikonfirmasi oleh celebesnews melalui surat permintaan konfirmasi dan klarifikas terkait temuan Badan Pemeriksa Keuangan tersebut sejak pekan lalu hingga berita ini diturunkan tidak memberikan tanggapan dan jawaban. (cn)