Proyek Pelabuhan Tanakeke Rp32 M, Milik Penyelenggara Pelabuhan Kelas III Jeneponto jadi Temuan BPK, Kurang Volume Pekerjaan, Direktur PUKAT : Usut Potensi Kerugian Negara !!!

0
254
FOTO : Direktur PUKAT, Farid Mamma SH, MH

MAKASSAR — Duh, satu lagi proyek strategis bernilai puluhan miliar menjadi temuan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) di Sulawesi Selatan. Proyek milik unit Penyelenggara Pelabuhan Kelas III Jeneponto ini disinyalir bermasalah karena tidak sesuai dengan kontrak.

BPK menemukan pekerjaan proyek infrastruktur pembangunan pelabuhan Tanakeke di Kabupaten Takalar tahun 2021 mengalami Kelebihan Pembayaran atau kemahalan harga atas terjadinya Kekurangan Volume pekerjaan.

BPK masih menemukan sejumlah permasalahan kelemahan Sistem Pengendalian Intern (SPI) dan ketidakpatuhan terhadap ketentuan peraturan perundang-undangan.

Proyek pembangunan pelabuhan ini dengan nilai kontrak pada tahun 2021 sebesar Rp 32.177.000.000,00 yang dikerjakan oleh rekanan dari perusahaan PT APK.

Merespon temuan Badan Pemeriksa Keuangan tersebut, Direktur Lembaga Pusat Kajian Advokasi Anti Korupsi (PUKAT) Sulsel, Farid Mamma SH, MH terus meminta Kejaksaan Tinggi (Kejati) Sulsel maupun Polda segera memeriksa Kepala Kantor unit Penyelenggara Pelabuhan Kelas III Jeneponto selaku pengguna anggaran dan PPK serta rekanan pelaksana kegiatan.

Farid Mamma SH, MH juga merupakan pengacara senior ini kepada celebesnews.co.id pada, Rabu (30/8/2023) berharap persoalan ini menjadi atensi serius aparat penegak hukum.

“Kekurangan volume pekerjaan ini merupakan selisih antara volume pekerjaan dalam kontrak dengan volume pekerjaan yang terlaksana yang bisa berpengaruh pada ketidaksesuaian spesifikasi pekerjaan sehinggan timbul perbedaan antara hasil pelaksanaan pekerjaan dengan kontrak yang diperjanjikan dari sisi kualitas. Kami minta Kejati dan Polda Sulsel mengusut proyek ini,”ujarnya.

Lanjut dikatakannya, Kejati Sulsel maupun Polda atas temuan BPK terkait masalah tersebut dapat dijadikan alat bukti maupun informasi awal yang dimiliki penegak hukum untuk melakukan penanganan perkara dimulai sejak tahap penyelidikan, untuk suatu proses hukum.

Ia berharap Kejati Sulsel maupun Polda untuk atensinya atas temuan BPK ini karena dipandang temuan ini berpotensi menimbulkan kerugian negara serta diduga terdapat perbuatan melawan hukum yang mengarah ke tindak pidana korupsi.

“Termasuk bagian keuangan selaku pelaksana atau juru bayar proyek ini juga kami dorong untuk diperiksa untuk memastikan anggaran negara yang dibayarkan kepada rekanan pada proyek kurang volume ini,”tuturnya.

Akibat terjadinya kelebihan bayar karena kekurangan volume pekerjaan tersebut terindikasi munculnya dugaan potensi kerugian negara. Selain itu, mutu dan kualitas pekerjaan pembangunan pelabuhan ini menjadi patut dipertanyakan.

Farid juga meminta Kejaksaan maupun Polda memeriksa konsultan yang dinilai tidak teliti menghitung volume. Dugaan kerugian negara yang ditimbulkan tidak bisa dikatakan besar dan kecil. Jika dibandingkan dari nilai kontrak tetapi terindikasi adanya dugaan unsur perbuatan melawan hukum yang terjadi. “Silahkan masing-masing semua pihak terkait mempertanggungjawabkan sesuai kapasitasnya masing-masing,”tandasnya.

Terpisah, Kepala Kantor unit Penyelenggara Pelabuhan Kelas III Jeneponto berusaha dikonfirmasi oleh celebesnews melalui surat permintaan konfirmasi terkait tindak lanjut dan temuan BPK tersebut hingga berita ini diturunkan tidak memberikan tanggapan dan jawaban. (cn)

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here