BPK Temukan Rp4 M Potensi Pemborosan Keuangan Daerah Pembayaran PBI Gunakan Data Tidak Valid, Kadis Kesehatan : Itu Data Dari Dinas Sosial dan Catatan Sipil, Kami Hanya Bayarkan

0
209

MAKASSAR — Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) kembali menemukan potensi pemborosan keuangan daerah pada Pemda Kabupaten Pangkep. Kali ini, anggaran negara sebesar Rp4 miliar lebih menjadi temuan pada Dinas Kesehatan terkait pembayaran premi Penerima Bantuan Iuran (PBI) bagi peserta dengan data tidak valid.

Selain itu, BPK menemukan pemborosan keuangan daerah atas pembayaran peserta PBI yang berstatus pekerja yang telah ditanggung premi BPJS-nya oleh pemberi kerja sebesar Rp6.860.000,00 berpotensi menimbulkan terjadinya dugaan kerugian negara.

Indikasi penyimpangan ini dimana BPK menemukan pembayaran premi asuransi kesehatan peserta PBI belum sesuai ketentuan.

Laporan Realisasi Anggaran Audited Pemerintah Kabupaten Pangkajene dan Kepulauan untuk tahun yang berakhir 31 Desember 2021 menyajikan belanja iuran jaminan kesehatan bagi non ASN berupa pembayaran iuran peserta Penerima Bantuan Iuran (PBI) jaminan kesehatan lingkup Kabupaten Pangkajene dan Kepulauan
dianggarkan sebesar Rp29.468.750.000,00 dan telah direalisasikan sebesar Rp29.098.323.600,00 atau 98,74%

BPK melakukan pemeriksaan atas Belanja Asuransi Kesehatan tersebut dengan menggunakan serangkaian prosedur pemeriksaan yang meliputi reviu dokumen dan wawancara dengan pihak terkait. Hasil pemeriksaan menunjukkan pembayaran premi asuransi kesehatan peserta PBI belum sesuai ketentuan karena PPTK Bidang Sumber Daya Kesehatan pada Dinas Kesehatan tidak optimal dalam memverifikasi kepesertaan PBI.

Pembayaran premi asuransi kesehatan untuk peserta PBI, diperuntukkan bagi peserta yang merupakan warga miskin dan tidak mampu yang belum mempunyai jaminan kesehatan dan berdomisili di wilayah Kabupaten Pangkajene dan Kepulauan
sekurang-kurangnya selama enam bulan yang dibuktikan dengan kartu tanda penduduk (KTP) dan/atau kartu keluarga. Selanjutnya, daftar PBI tersebut didaftarkan ke BPJS Kesehatan sebagai peserta PBI.

Hal tersebut tertuang dalam Perjanjian Kerjasama antara Pemerintah Kabupaten Pangkajene dan Kepulauan dengan Badan Penyelenggara Jaminan Sosial Kesehatan Cabang Makassar tentang Kepesertaan Program Jaminan Kesehatan Nasional Bagi
Penduduk Pekerja Bukan Penerima Upah dan Bukan Pekerja Yang Didaftarkan Oleh Pemerintah Kabupaten Pangkajene dan Kepulauan dengan No.430/107/BPJS tanggal 21 Desember 2020 dan diadendum terakhir dengan No.138.5/06/BKS/X/2021 dan
No.417/KTR/IX-01/1021 tanggal 21 Oktober 2021.

Hasil audit BPK, berdasarkan pelaksanaan prosedur pemeriksaan, diketahui permasalahan dengan uraian sebagai berikut, dimana pembayaran premi dilakukan untuk peserta PBI yang tidak terdaftar pada data kependudukan Hasil pengujian dengan membandingkan antara data peserta PBI dari BPJS Kesehatan dengan data kependudukan pada Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kabupaten Pangkajene dan Kepulauan menunjukkan bahwa daftar peserta PBI tidak seluruhnya akurat.

Dari data BPJS Kesehatan 67.471 NIK peserta PBI, hanya sebanyak 60.259 yang ditemukan dan sisanya sebanyak 7.212 NIK tidak ditemukan dalam data yang dimiliki Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil.

Pengujian tersebut dilakukan atas data yang diperoleh dari BPJS Kesehatan selama tahun 2021 dengan potensi kelebihan pembayaran atas data yang tidak valid untuk setiap peserta dihitung menggunakan pengali iuran senilai Rp35.000,00 per orang/bulan.

Sementara itu, untuk Pembayaran premi asuransi untuk peserta PBI berstatus pekerja tetap yang memiliki upah, tidak tepat peruntukannya Berdasarkan reviu lebih lanjut atas dokumen kepesertaan PBI dari BPJS Kesehatan yaitu data status pekerjaan pada daftar kepesertaan PBI tahun 2021 atas 55.876 peserta yang dibandingkan dengan data kependudukan, diketahui terdapat 166 peserta PBI ternyata memiliki pekerjaan tetap sebagai PNS, Karyawan BUMN, TNI, POLRI, Bidan, Dosen, Guru, Perangkat Desa, Perawat, Kepala Desa, Pengacara, dan Pensiunan. Status pekerjaan tersebut seharusnya tidak masuk dalam kategori untuk diikutkan dalam kepesertaan PBI.

Hal tersebut disebabkan oleh Kepala Dinas Kesehatan tidak berkoordinasi dengan Kepala Dinas Sosial, Kepala Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil, dan BPJS Kesehatan untuk
memutakhirkan data peserta PBI serta PPTK Bidang Sumber Daya Kesehatan pada Dinas Kesehatan tidak optimal dalam memverifikasi kepesertaan PBI.

Sementara itu, Kepala Dinas Kesehatan Kabupaten Pangkep, Hj Herlina, S.Si, Apt, M.Kes dikonfirmasi oleh celebesnews menjelaskan terkait pendataan peserta penerima bantua iuaran (PBI) Jaminan kesehatan nasional dilakukan oleh Dinas Pencatatan Sipil dan Dinas Sosial setelah proses verifikasi data dimasukan ke Dinas Kesetaan untuk pembiayaannya.

Selanjutnya, terkait temuan BPK tersebut atas potensi pemborosan keuangan daerah pembayaran PBI bagi peserta dengan data tidak valid sebesar Rp4 miliar setalah dilakukan varifikasi dan validasi data didapatkan data kompensasi yang harus dilakukan oleh BPJS kesehatan sebesar Rp 2,1 miliar. Sementara untuk pembayaran peserta PBI yang berstatus pekerja sebesar Rp6.860.000 setelah dilakukan varifikasi dan validasi data didapatkan dan kompensasi yang harus dilakukan oleh BPJS sebesar Rp3.115.000

“Status temuan ini adalah TS/Telah Selesai ditindaklanjuti ke BPJS untuk proses varifikasi dan validasinya berdasarkan surat Sekretaris Daerah nomor 430/98/DINKES, tanggal 5 Juli 2022. Jika terdapat hal lain yang ingin dipertanyakan tentang temuan ini maka dapat menghubungi BPJS kesehatan Cabang Makassar,”tutupnya. ( LAPORAN : CELEBESNEWS)

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here