Alamakkkk….. Oknum Pegawai Imigrasi Makassar Terlibat Sindikat Perdagangan Orang di Sulsel, Ditangkap Dehhhh

0
262
FOTO : Polda Sulawesi Selatan menangkap 6 orang terduga pelaku sindikat perdagangan orang. Salah satu pelaku merupakan pegawai Kantor Imigrasi Makassar. (CNN Indonesia/ Ilham)

MAKASSAR — Satuan Tugas (Satgas) Tindak Pidana Perdagangan orang (TPPOPolda Sulawesi Selatan menangkap 6 orang terduga pelaku sindikat perdagangan orang. Salah satu pelaku merupakan pegawai Kantor Imigrasi Makassar.

Mereka yang diamankan antara lain BK asal Pontianak, MA asal Makassar, WBA asal Gowa, JS asal Jeneponto, YSF pegawai Imigrasi Makassar, SP asal Parepare. Sementara dua orang lainnya, JS dan SPR masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO).

“Ada enam orang yang diamankan dalam kasus TPPO, salah satunya oknum pegawai Imigrasi Makassar, terus ada satu masih lidik dan dua orang ada di DPO,” kata Direktur Kriminal Umum (Krimum) Polda Sulsel, Kombes Jamaluddin Farti, Jumat (16/6/2023).

Jamaluddin mengatakan korban jaringan TPPO ini mencapai 90 orang yang berasal dari berbagai daerah di Sulsel dan Sulawesi Barat.

“Ada 90 korban yang berasal dari Kabupaten Bulukumba, Sinjai, Gowa, Jeneponto, Bone dan Polmas, Sulbar,” ujarnya.

Jamaluddin menjelaskan para terduga pelaku melakukan perekrutan calon pekerja migran indonesia (CPMI) di sejumlah wilayah Sulsel secara ilegal.

“Memberangkatkan CPMI melalui jalur laut Pelabuhan Parepare atau Pelabuhan Garongkong Barru menuju Balikpapan, Batu licin dan Nunukan, serta jalur udara melalui Bandara Sultan Hasanuddin menuju ke Balikpapan. Dengan modus iming-iming gaji tinggi untuk mempengaruhi korban,” katanya.

Setelah melakukan itu, kata Jamaluddin, para pelaku membuat dokumen paspor yang tidak sesuai prosedur dengan bekerjasama salah satu pelaku yang merupakan oknum pegawai Imigrasi Makassar

“Pengikatan utang kepada korban PMI dengan membiayai segala akomodasi dan transport CPMI kemudian dilakukan pemotongan gaji bekerjasama dengan mandor,” katanya.

Jamaluddin menyebut pihaknya menyita barang bukti berupa paspor sebanyak 80 buah, handphone, KTP korban, dua unit mobil, buku tabungan, uang tunai Rp5,350 juta, buku slip transfer dokumen pengajuan paspor, tiket pesawat dan uang dalam rekening sebanyak Rp362 juta. (cnn)

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here