MAKASSAR —- Nah, Polda Sulsel tiba-tiba mengundang wartawan melaksanakan release terkait narkoba yang ditemukan di kampus Universitas Negeri Makassar (UNM), Minggu (11/6/2023) malam. Berbada dari biasanya, release ini dilaksanakan pada malam hari yang biasa dilakukan pada pagi atau siang hari.
Pada release tersebut diungkapkan, sebanyak enam orang jaringan peredaran narkoba yang menyimpan brangkas di dalam sekretariat mahasiswa UNM ditangkap. Empat pelaku pernah kuliah di Fakultas Bahasa dan Sastra (FBS) UNM.
“Ada empat TKP yang terjadi Pertama Jalan Sultan Hasanuddin, Gowa, kedua di kampus UNM, Kelurahan Parangtambung, Kecamatan Tamalate, TKP 3 terminal kargo bandara Hasanuddin, TKP 4 Jalan Muh Tahir,” kata Kapolda Sulsel, Irjen Pol Setyo Boedi Moempoeni Harso saat menjelaskan pada release tersebut.
Dari TKP tersebut, sebut Setyo melibatkan enam tersangka yakni, SAH (32), S (25), MA (33), AB (34), M (36), RR (37). Mereka mempunya peranan masing-masing mulai dari sebagai kurir hingga pengguna narkoba.
“SAH penyimpan dan kurir narkoba yang berada di TKP kedua, S sebagai pembantu SAH dalam mengedarkan narkoba di TKP 1, MA membantu SAH dalam mengemas narkotika, AB dan M mengkonsumsi ganja, RR menerima Narkotika jenis sabu dan ekstasi dari MR X,” ungkapnya.
Empat dari enam tersangka tersebut, kata Kapolda Sulsel merupakan orang yang pernah kuliah di FBS UNM. Setyo menegaskan para tersangka bukan alumni UNM.
“Jadi S, MA AB dan RR ditemukan di UNM. Kemudian dari keseluruhan tersangka bukan alumni UNM namun mereka pernah kuliah di UNM di FBS tapi tidak selesai,” jelasnya.
Pengungkapan jaringan peredaran narkoba di dalam kampus UNM ini, terang Kapolda Sulsel bermula dari pengungkapan di TKP Jalan Sultan Hasanuddin, Kabupaten Gowa, pada (3/6)
“Penangkapan dilakukan di Jalan Sultan Hasanuddin, Gowa, tersangka S. Dari keterangannya bahwa dia sering mengkonsumsi sabu di kampus UNM dengan barang bukti sebuah handphone,” tuturnya.
Dari penangkapan itu, pihak kepolisian kemudian melakukan pengembangan, kata Setyo petugas bergerak ke kampus UNM dan menangkap empat orang sementara pesta narkoba di dalam kampus.
“S merupakan kurir sabu dalam jaringan kampus. Dari pengembangan itu di kampus UNM ditemukan empat orang sedang pesta narkoba jenis sabu dan ganja,” ujarnya.
Dari penangkapan itu, kata Setyo petugas melakukan pemeriksaan dan penggeledahan sehingga berhasil menemukan brangkas yang digunakan untuk menyimpan narkoba yang tersimpan dibawa lantai dalam sekretariat mahasiswa FBS UNM.
“Ditemukan barang bukti di lantai dalam ruangan berupa tujuh sachet sabu seberat 4,7 gram, 6 butir ekstasi dengan berat 2,4 gram, dan 4 linting ganja 3,1 gram dan satu brangkas dan buku penjualan narkoba,” pungkasnya.
Sebelumnya pihak UNM keberatan dengan penggunaan istilah penemuan bunker narkoba di kampus itu seperti yang diungkapkan pihak Polda Sulsel, meski belakangan diralat.
Pihak UNM berdalih apa yang ditemukan hanyalah brankas berukuran kecil. Itu diungkapkan Wakil Rektor III Bidang Kemahasiswaan UNM A Muhammad Idkhan. Dia beranggapan bunker seharusnya memiliki ukuran cukup besar.
“Jadi kami keberatan kalau dikatakan bunker karena pengertian bunker itu adalah bisa sebesar apa, ternyata setelah kita lihat di lokasi itu hanya sebatas brankas kurang lebih (ukuran) 40×40 centimeter,” ujar A Muhammad Idkhan kepada wartawan, Sabtu (10/6/2023). (anchi)