MAKASSAR — Rencana Kanwil Ditjen Pajak Sulselbartra ‘memburu’ SPT tahunan Mira Hayati, seorang pengusaha kosmetik di Makassar usai memarkan tas mewah miliknya seharga Rp 535 juta, viral di media sosial. Bowler model Dior Lady terbuat dari emas murni seberat 500 gram mendapat respon positif dari sejumlah elemen warga Makassar.
Salah satunya datang dari Masyarakat Peduli Konsumen Indonesia Sulawesi Selatan (Maspekindo) justru mendorong Kanwil Ditjen Pajak Sulselbartra agat tidak sekedar ‘memburu’ pajak pembelian tas mewahnya tersebut, namun mengusut pajak pendapatan usahanya selama ini yang diketahui sebagai pengusaha kosmetik di Kota Makassar.
“Justru Kanwil Ditjen Pajak Sulselbartra jangan hanya sebatas memburu pajak pembelian tas mewah tersebut, namun coba usut dan bongkar pajak usahannya apakah sudah dilaporkan sesuai dengan pendapatan yang sebenarnya,”tegas Ketua Umum Maspekindo, Mulyadi SH kepada celebesnews.co.id pada, Selasa (28/3/2023).
Bukan tidak mungkin, kata dia, ada dugaan sejumlah pelaku usaha tak menghitung pajak sesuai aturan.
“Saya setuju, audit saja, jangan sampai ada pelaku usaha yang hanya mencantumkan nilai pendapatan mereka lebih rendah dari yang mereka laporkan itu,” katanya.
Sebelumnya, Humas Kanwil DJP Sulselbartra Agus SP yang dikonfirmasi oleh media mengaku akan mengecek SPT tahunan Mira Hayati. Apakah sudah dilaporkan atau belum.
“Segera saya cek dan infokan, apakah sudah dilaporkan atau belum,” ujarnya.
DJP, kata Agus, juga harus memastikan bahwa kemewahan yang diunggah wajib pajak sudah sesuai dengan yang dilaporkan dan dibayarkan. Ia pun mengimbau agar pengguna media sosial taat untuk membayar pajak.
Ia mengatakan DJP beberapa tahun terakhir memang aktif memantau aktivitas wajib pajak di media sosial.
Ditjen Pajak sendiri diketahui sudah punya sebuah sistem bernama social network analytics (SONETA) yang bisa menganalisis penyandingan data baik untuk pajak penghasilan (PPh) maupun pajak pertambahan nilai (PPN). (sr/cn)