Nah, Mantan Sekdis PUTR Sulsel Bongkar Daftar Kontraktor Pemberi Suap ke Auditor BPK

0
214

MAKASSAR — Mantan Sekdis PUTR Sulawesi Selatan (Sulsel) Edy Rahmat diperiksa sebagai saksi kasus suap auditor BPK RI Gilang Gumilar Cs. Edy pun membongkar daftar kontraktor yang telah memberikan sejumlah uang untuk mengamankan temuan terdakwa saat melakukan audit di Sulsel.

Edy Rahmat hadir secara virtual saat sidang berlangsung di Ruang Bagir Manan, Pengadilan Negeri (PN) Makassar, Selasa (14/3/2023). Jaksa awalnya bertanya kepada Edy soal jadwal pemeriksaan tim BPK di Sulsel pada tahun 2020 silam.

“Saudara ingat kapan waktunya mulai pemeriksaan tim BPK 2020?” kata jaksa penuntut umum di persidangan.

Edy kemudian menjelaskan pemeriksaan dijadwalkan pada pekan kedua Januari tahun 2021. Namun menurut Edy, auditor BPK Gilang sudah menghubungi jauh hari sebelum jadwal pemeriksaan.

“Pernah, Pak. Pertama kali itu sama Gilang Gumilar 2020,” ujar Edy.

Edy juga membenarkan dirinya diminta oleh Gilang Gumilar agar meminta dana kepada sejumlah kontraktor yakni sebesar 1 persen dari nilai proyek yang mereka kerjakan. Gilang Gumilar kemudian menjanjikan Edy 10 persen dari uang yang ia kumpulkan nantinya.

“Saudara dijanjikan akan diberikan 10 persen dari pengumpulan uang 1 persen itu?” kata jaksa.

“Iya, Pak. Gilang pak (yang menjanjikan)” katanya.

Edy mengaku telah mengumpulkan dana satu persen dari kontraktor sebesar Rp 3 miliar 247 juta. Edy mengaku menyerahkannnya kepada Gilang Gumilar secara bertahap.

“Misal tahap pertama Rp 600 juta, saya potong 10 persen (dulu baru diserahkan sisanya kepada Gilang Gumilar),” kata Edy.

Edy juga mengungkap siapa saja kontraktor yang memberikan setoran dana 1 persen. Ada yang memberikan setoran secara transfer, cek hingga cash.

“Ada langsung (setor ke) saya, transfer, ada bentuk cek. Andi kemal, Hendrik, pak Tiong, Yudi moha, Andi Sudirman,” kata Edy.

“(Dengan cara transfer) Andi kemal. (Melalui cek) Petrus. (Yang lainnya) cash,” katanya.

Jaksa kemudian membacakan lengkap daftar kontraktor pemberi suap ke auditor BPK RI Gilang Gumilar. Jaksa meminta saksi Edy mengkonfirmasinya.

“Masih ingat para kontraktornya ya? Saya bacakan ya. John Theodore melalui Adinda, Petrus Yalim, Mawardi bin Pakki alias Haji Momo, Andi Kemal Wahyudi, Rudi Hartono, Yusuf Rombe Pasarrin, Rober Wijoyo, Hendrik Tjuandi, Loekito Sudirman, Herry Wissal alias Tiong, Rendi Gowary, Andi Sudirman alias Karaeng Kodeng. Ini kontraktor yang anda minta 1 persen itu ya?,” kata jaksa.

Edy Rahmat pun membenarkan daftar nama-nama yang dibacakan jaksa tersebut. “Iya,” jawabnya singkat. (dtk)

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here