HomeBerita UtamaKlarifikasi Kanwil Perum Bulog Sulselbar Terkait Dugaan Komersialisasi Pengelolaan Barang Milik Negara

Klarifikasi Kanwil Perum Bulog Sulselbar Terkait Dugaan Komersialisasi Pengelolaan Barang Milik Negara

MAKASSAR — Kisruh dugaan komersialisasi pemanfaatan barang milik negara oleh Kanwil Perum Bulog Sulselbar langsung mendapat perhatian dari pihak Badan Usaha Milik Negara (BUMN) tersebut.

Regional Manager UB-Opaset Regional VI Makassar, Andi Iskandar Zulkarnaeng kepada celebesnews.co.id pada, Senin (13/3/2023) menjelaskan, bahwa selain kegiatan usaha utama, sepanjang mendukung secara finansial terhadap kegiatan usaha utama, perusahaan dapat melaksanakan kegiatan usaha dalam rangka optimalisasi pemanfaatan potensi sumber daya yang sudah dimiliki dan/atau dikuasai Perusahaan.

Dengan merujuk kepada peraturan pemerintah terhadap penyewaan sebagian aset Perum BULOG Kanwil Sulselbar adalah merupakan salah satu bentuk dari optimalisasi pemanfaatan sumber daya perusahaan (optimalisasi dan pendayagunaan aset), dimana penyewaan aset tersebut dilaksanakan dengan terlebih dahulu mendapatkan persetujuan dari Direksi Perum Bulog.

Disamping itu, dalam pelaksanaan kerja sama aset tetap di lingkungan Perum BULOG, senantiasa berpedoman kepada Peraturan Direksi Perusahaan Umum (Perum) BULOG nomor: PD-02DS400/01/2020 tentang Pedoman Kerja Sama Aset Tetap, dimana dalam Peraturan tersebut sepenuhnya mengacu pada Peraturan Menteri Badan Usahan Milik Negara Nomor: PER-03/MBU/08/2017 tentang Pedoman Kerja Sama Badan Usaha Milik Negara (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2017 Nomor 1147) sebagaiman telah diubah dengan Peraturan Menteri Badan Usahan Milik Negara Nomor: PER-04/MBU/09/2017 (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2017 Nomor 1263).

Lanjut dikatakannya, terhadap pelaksanaan kerja sama aset tetap senantiasa dilakukan dengan memperhatikan asas transparansi, kemandirian, akuntabilitas, petanggungjawaban, kemanfaatan, dan kewajaran, serta sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

Sementara untuk penetapan tarif pihaknya senantiasa berpedoman kepada tarif yang berlaku umum di pasaran dengan berpedoman kepada ketentuan yang berlaku di lingkungan Perum BULOG.

“Kami harapkan dengan penjelasan dan klarifikasi ini semua akan menjadi clear, kami akan selalu taat pada aturan dan ketentuan yang ada,”‘tutupnya. (ichal)

RELATED ARTICLES

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here

Most Popular

Recent Comments