MAKASSAR — Kejaksaan Negeri (Kejari) Kabupaten Kepulauan Selayar diminta memeriksa kontraktor dan kepala dinas Lingkungan Hidup Selayar. Ini terkait dengan proyek pembangunan gedung pusat daur ulang sampah dan pembangunan gedung bank sampah induk senilai miliaran pada tahun 2022. Diduga proses tender proyek tersebut sarat Korupsi Kolusi dan Nepotisme (KKN).
Koordinator LSM antikorupsi Sulawesi Selatan, Mulyadi SH kepada celebesnews.co.id pada, Senin (27/2/2023) mengungkapkan, untuk mengusut ada tidaknya dugaan pengaturan atau dugaan kongkalikong pada perusahaan pelaksana proyek itu tidaklah terlalu sulit meskipun pekerjaan tersebut sudah dikerjakan.
Caranya kejaksaan cukup dengan meminta data kontraktor yang mengerjakan ke Dinas Lingkungan Hidup dan memeriksa kepala dinas selaku kuasa pengguna anggaran kenapa melakukan penunjukan yang seharusnya menjadi ranah Pokja.
Dari situ nanti dapat diketahui apakah penunjukan perusahaan pelaksana ini bisa dibenarkan atau tidak, demikian pula dengan aturan yang ada, apakah sudah sesuai atau tidak. Jadi semuanya harus dibuka pasca dua kali proyek ini gagal lelang atau tender.
Mulyadi menilai penunjukan langsung kontraktor oleh kepala dinas patut diusut dan menjadi atensi kejaksaan. “Kami nantikan Kejari Selayar membidik proyek ini, mudah-mudahan sorotan public yang semakin kencang ikut menjadi perhatian dan atensi Kejari Selayar membidik proyek ini,”ungkapnya. (cn)