MAKASSAR — Baznas Provinsi Sulawesi Selatan tak berhenti jadi perhatian public. Bukan lantaran mendapat apresiasi justru sebalikya muncul desakan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) diminta melakukan audit investigatif anggaran pengeloaan dana zakat infak dan sedekah serta anggaran operasional dalam beberapa tahun belakangan.
Salah satu pengamat kebijakan public, Akram SH kepada celebesnews pada, Minggu (31/8/2025) mengungkapkan selama ini masyarakat tidak tahu berapa besar anggaran yang didapatkan dan digunakan oleh Baznas Provinsi Sulawesi Selatan termasuk untuk kegiatan operasional.
“Kami menilai masyarakat tidak mendapatkan akses informasi luas tentang pengelolaan zakat ini, lantas realisasi segala jenis zakat berapa dan untuk siapa saja,”ungkapnya.
Belum lagi, kata dia, berapa dana hibah yang diperoleh oleh Baznas Provinsi Sulawesi Selatan baik dari Lembaga pemerintah maupun pihak swasta. Termasuk gaji-gaji Aparatur Sipil Negara (ASN) harus diaudit.
“Saya piker Baznas Provinsi Sulawesi Selatan ini harus diaudit. Selain itu, harusnya dana zakat tersebut dipakai apa saja dipubilkasikan ke public bukan informasi itu jadi konsumsi pihak Baznas secara internal agar kita tidak bertanya-tanya kemana mengalirnya dana zakat dan hibah ini,”tandasnya.
Terpisah, Ketua Badan Amil Zakat Nasional Provinsi Sulawesi Selatan, Dr dr Muh Khidri Alwi, M.Kes, MA menjalaskan BAZNAS Sulsel komitmen memberikan pelayanan kepada Masyarakat Provinsi Sulawesi Selatan untuk menunaikan Zakat, Infak dan Sedekah dengan layanan yang inovatif dan memberikan kemudahan bagi Muzakki.
BAZNAS Sulsel, saat ini terus membuat program-program pendistribusian dan pemberdayaan bagi Mustahik sesuai dengan UU dan Syariat yang berlaku.
Sementara itu, rekapitulasi total penerimaan dana ZIS sejak 2022 hingga Juli 2025 sebesar Rp 21.070.984.258
Sementara tu, terkait kehadiran UPT dalam pengelolaan zakat itu diluar kewenangan Baznas Provinsi Sulawesi Selatan, dan untuk membantu Baznas dalam pengelolaan zakat hanya Unit Pengumpul Zakat (UPZ) karena hal itu telah diatur dalam regulasi pengelolaan zakat dengan Perbaznas nomor 2 tahun 2016 tentang tata cara pembentukan UPZ. ( Liputan : Sofyan )
