JENEPONTO — Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) membongkar dugaan skandal bantuan dana hibah pada Dinas Pendidikan Kabupaten Jeneponto. BPK menemukan penerima bantuan dana hibah tersebut tidak memuat nama penerima hibah dan mekanisme hibah tidak sesuai ketentuan pada tahun 2023.
Bahkan hal ini lebih diperparah penerima bantuan dana hibah tersebut tidak berbadan hukum serta beberapa diantaranya Lembaga yang ada merupakan milik Orang Dalam ‘Ordal’ oknum pegawai Dinas Pendidikan Kabupaten Jeneponto sendiri.
Berdasarkan hasil pemeriksaan BPK atas belanja hibah pada Dinas Pendidikan Jeneponto pada tahun 2023 terbongkar pula penganggaran belanja hibah pada Dinas Pendidikan dan Kebudayaan salah satunya berupa hibah kepada sanggar seni tidak berdasarkan proposal, tidak terdapat pada penjabaran APBD dan sanggar seni sebagai penerima hibah tidak berbadan hukum.
Hasil pemeriksaan terhadap realisasi belanja hibah diketahui bahwa terdapat belanja hibah yang dilakukan kepada 30 sanggar seni dengan nilai total Rp180.000.000,00 (30 x Rp6.000.000,00).
Hasil pemeriksaan pada DPA TA 2023 diketahui bahwa nama 30 sanggar seni tersebut tidak dicantumkan pada Lampiran 3 Peraturan Daerah Nomor 22 Tahun 2022 tentang Daftar Nama Calon Penerima, Alamat, dan Besaran Alokasi Dana Hibah Berupa Uang.
Nilai yang dianggarkan dalam DPA tersebut sebesar Rp500.000,00 per bulan yang dikalikan 12 bulan sehingga total satu sanggar seni menerima Rp6.000.000,00 per tahun. Hibah tersebut dicairkan melalui SP2D Nomor 7059/BPKAD/XII/2023 tanggal 20 Desember 2023 dan cair dari Kasda ke rekening Bendahara Pengeluaran Dinas Pendidikan dan Kebudayaan pada tanggal 28 Desember 2023 sebesar Rp180.000.000,00.
Pemeriksaan lebih lanjut terkait database yayasan ataupun lembaga yang terdaftar pada Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (PMPTSP) dan Dinas Pendidikan dan Kebudayaan diketahui bahwa 30 sanggar seni tersebut tidak terdaftar.
Selain itu, berdasarkan hasil pemeriksaan kepada Pejabat Pelaksana Teknis Kegiatan (PPTK) diketahui bahwa tidak ada sanggar seni yang berbadan hukum yang ditandai dengan terdaftarnya sanggar seni yang bersangkutan pada Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia.
Lebih lanjut, terdapat 12 sanggar seni yang memiliki akta pendirian melalui notaris dimana 9 diantaranya baru dibuat pada tahun 2023 ketika PPTK menyampaikan informasi akan menerima hibah Berdasarkan pemeriksaan atas proposal dari 30 sanggar seni yang terdaftar sebagai penerima hibah hanya 14 sanggar seni yang memasukkan proposal per bulan Juli s.d. November 2023. Proposal yang diajukan oleh masing-masing sanggar seni bukanlah proposal yang meminta untuk pembayaran per bulan masing-masing sebesar Rp600.000,00 namun merupakan proposal untuk satu kali kegiatan pembelian alat-alat dengan total nilai sebesar Rp6.000.000,00. Hal ini berbeda dengan dasar penganggaran yang dimasukkan di mana hibah tersebut ditujukan untuk membiayai operasional sanggar sebesar Rp500.000,00.
Hasil pemeriksaan atas rekening koran bendahara pengeluaran diketahui bahwa rekening untuk menyalurkan dana hibah baru dibuat pada saat akan dilaksanakan pencairan hibah.
Berdasarkan hasil konfirmasi BPK diketahui bahwa terdapat 10 pimpinan sanggar yang merupakan Pegawai Negeri Sipil, tujuh di antaranya merupakan pegawai Dinas Pendidikan dan Kebudayaan, lima orang honorer Dinas Pendidikan dan Kebudayaan serta dua orang pensiunan pegawai Pemerintah Kabupaten Jeneponto.
Merespon temuan tersebut, Ketua Umum Lembaga Antikorupsi Celebes Corruption Watch (CCW), Masryadi, kepada celebesnews pada, Selasa (26/8/2025) mendesak Kejaksaan segera menurunkan tim menggarap temuan tersebut.
“Kami minta kejaksaan segera mengusut tuntas temuan ini. Segera periksa PPTK dan para pihak penerima bantuan dana hibah tersebut,”tandasnya singkat.
Terpisah, Plt Kepala Dinas Pendidikan Jeneponto yang berusaha dikonfirmasi oleh celebesnews melalui surat permintaan konfirmasi hingga berita ini diturunkan tidak menggubris dan tak memberikan tanggapan serta jawaban. ( Liputan : Nasir Tinggi )
