AKALAR —- Badan Pemeriksaan Keuangan (BPK) membongkar dugaan penyelewengan dana Bantuan Operasional Sekolah (BOS) dengan potensi kerugian negara hingga mencapai ratusan juta rupiah pada SMP Negeri 1 Galesong Utara, Kabupaten Takalar, Sulawesi Selatan tahun 2023.
Potensi kerugian negara tersebut bersumber dari belanja dana BOS tidak didukung buktikan pertanggungjawaban
Pengujian BPK terhadap komponen pembentuk saldo Kas Dana BOS per 31 Desember 2023 dilakukan dengan menguji mutasi tambah dan kurang dalam rangka menghitung sisa saldo Kas di Bendahara BOS yang diterima sebesar Rp 850.100.000,00. Hasil pengujian secara uji petik atas BKU Bendahara BOS, rekening koran Dana BOS, laporan pertanggungjawaban (LPJ) Dana BOS, dan perhitungan fisik sisa Kas di Bendahara BOS diketahui bahwa terdapat pencatatan realisasi tanpa bukti pertanggungjawaban dan pengakuan realisasi belanja Dana BOS pada BKU tidak sesuai dengan dokumen pertanggungjawaban penggunaan dana BOS atau Tidak Ada Bukti Pertanggungjawaban (SPJ) sehingga tidak dapat diyakini penggunaannya hingga mencapai ratusan juta pada tahun 2023.
Dalam catatan BPK Kondisi tersebut mengakibatkan membuka peluang terjadinya penyalahgunaan keuangan daerah ratusan juta rupiah.
Sementara itu, kondisi tersebut disebabkan Kepala sekolah selaku penanggung jawab Tim BOS Sekolah tidak cermat dalam mengendalikan dan mengawasi proses pengelolaan kas dalam pertanggungjawaban belanja dana BOS. Masalah ini kemudian berpotensi menimbulkan terjadinya dugaan kerugian negara.
Sementara itu, merespon temuan tersebut aktivis antikorupsi, Mulyadi SH kepada celebesnews pada, Sabtu (23/8/2025) mendesak apparat penegak hukum merespon temuan tersebut.
Atas temuan BPK itu, Mulyadi menilai terjadinya indikasi penyimpangan atau permasalahan baik secara administrasi maupun dugaan timbulnya unsur perbuatan melawan hukum yang harus diusut tuntas. “Persoalan belanja dana BOS yang tak sesuai ketentuan ini jangan dianggap hal biasa-biasa saja. Justru ini dapat menjadi pintu masuk aparat penegak hukum,”ujarnya.
Oleh karena itu, Mulyadi menegaskan akan terus mendorong Aparat Penegak Hukum (APH) untuk menindaklanjuti laporan terkait temuan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) yang diduga merugikan keuangan negara pada SMP Negeri 1 Galesong Utara tahun 2023 tersebut.
Terpisah, Kepala Sekolah SMP Negeri 1 Galesong Utara yang berusaha dikonfirmasi oleh celebesnews melalui surat permintaan konfirmasi tak menggubris dan tak memberikan tanggapan serta jawaban hingga berita ini diturunkan. ( Liputan : Redaksi Celebesnews)
