HomeBerita UtamaKoalisi Aktivis Desak Kejati dan Polda Sulsel Lidik Dugaan Skandal Kelebihan Bayar...

Koalisi Aktivis Desak Kejati dan Polda Sulsel Lidik Dugaan Skandal Kelebihan Bayar Tunjangan Perumahan Anggota DPRD Palopo

MAKASSAR — Koalisi aktivis antikorupsi merespons negatif temuan kelebihan pembayaran Belanja Tunjangan Perumahan Anggota DPRD Kota Palopo tahun 2023. Seiring dengan itu, mereka menyuarakan, agar aparat penegak hukum dari Kejaksaan Tinggi (Kejati) maupun Polda Sulsel untuk merespons masalah tersebut dengan melakukan penyelidikan.

Koordinator Koalisi aktivis antikorupsi Forum Pemuda Solidaritas Merah Putih, Mulyadi SH kepada celebesnews pada, Sabtu (23/8/2025) mengemukakan kejanggalan pembayaran Belanja Tunjangan Perumahan Anggota DPRD Kota Palopo tahun 2023 sebagaimana temuan BPK harus segera ditindaklanjuti oleh aparat penegak hukum. Temuan tersebut dapat menjadi pintu masuk untuk melakukan penyelidikan.

Olehnya, kata dia, aparat penegak hukum diminta segera menindaklanjuti beberapa temuan BPK yang disinyalir sarat dengan penyimpangan, yang berpotensi merugikan keuangan daerah. Katanya, tidak ada alasan lagi bagi aparat penegak hukum untuk menutup mata dan seolah tidak mengetahui adanya temuan tersebut. Paling tidak, temuan ini bisa menjadi pintu masuk untuk mengungkap motif dan tindak yang terjadi di DPRD Palopo.

“Temuan BPK ini bisa dijadikan bukti awal untuk menelusuri lebih dalam masalah kelebihan pembayaran Belanja Tunjangan Perumahan Anggota DPRD Kota Palopo tahun 2023 tersebut,”ungkapnya.

Pada bagian lain, Mulyadi menilai temuan BPK ini menjadi pukulan bagi Wali Kota. Sebab, upaya mereformasi birokrasi ternyata mendapat resistensi dari jajaran SKPD. Resistensi ini dapat dilihat dari adanya beberapa SKPD yang menjadi temuan BPK. Padahal katanya salah satu semangat utama reformasi birokrasi tercermin dari pengelolaan keuangan yang transparan dan akuntabel. “Ini menjadi preseden buruk. Kita berharap wali kota bersikap tegas dalam membenahi system pengelolaan keuangan di jajaran birokrasi pemkot Palopo,” ujarnya.

Sebelumnya diberitakan, BPK menemukan Rp809.523.000 kelebihan pembayaran atas tunjangan perumahan kepada 22 Anggota DPRD Palopo tersebut tahun 2023.

Pemeriksaan lebih lanjut atas pertanggungjawaban belanja tunjangan perumahan yang diberikan kepada 22 Anggota DPRD diketahui bahwa nilai tunjangan yang diterima pada Januari hingga Desember 2023, masing-masing sebesar Rp9.324.000,00 atau sebesar Rp7.925.400,00 setelah dipotong PPh Pasal 21 sebesar 15%.

Berdasarkan Permendagri Nomor 7 Tahun 2006 tentang Standarisasi Sarana dan Prasarana Kerja Pemerintah Daerah, luas tanah/luas bangunan rumah dinas untuk Anggota DPRD adalah maksimal 350/150m2, dengan harga pasar sewa menurut laporan appraisal KJPP adalah sebesar Rp5.716.500,00 per bulan.

Oleh karena itu, BPK merekomendasikan kepada Wali Kota Palopo agar memedomani ketentuan Standarisasi Sarana dan Prasarana Kerja Pemerintah Daerah dalam menetapkan peraturan wali kota tentang besaran Tunjangan Perumahan Anggota DPRD dan menginstruksikan Sekretaris DPRD agar menarik kelebihan pembayaran Tunjangan Perumahan Anggota DPRD sebesar Rp809.523.000,00 dan menyetorkan ke Kas Daerah.

Terpisah, Sekwan DRPD Palopo yang berusaha dikonfirmasi oleh celebesnews melalui surat permintaan konfirmasi tak menggubris dan tak merespon serta hingga berita ini diturunkan tak memberikan tanggapan dan jawaban. ( Liputan : Redaksi Celebesnews )

RELATED ARTICLES

Most Popular

Recent Comments