PALOPO — Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) membongkar dugaan ‘skandal’ atau tak sesuai ketentuan Belanja Tunjangan Perumahan Anggota DPRD Kota Palopo. BPK menemukan Rp809.523.000 kelebihan pembayaran atas tunjangan perumahan kepada 22 Anggota DPRD Palopo tersebut tahun 2023.
Pemeriksaan lebih lanjut atas pertanggungjawaban belanja tunjangan perumahan yang diberikan kepada 22 Anggota DPRD diketahui bahwa nilai tunjangan yang diterima pada Januari hingga Desember 2023, masing-masing sebesar Rp9.324.000,00 atau sebesar Rp7.925.400,00 setelah dipotong PPh Pasal 21 sebesar 15%.
Berdasarkan Permendagri Nomor 7 Tahun 2006 tentang Standarisasi Sarana dan Prasarana Kerja Pemerintah Daerah, luas tanah/luas bangunan rumah dinas untuk Anggota DPRD adalah maksimal 350/150m2, dengan harga pasar sewa menurut laporan appraisal KJPP adalah sebesar Rp5.716.500,00 per bulan.
Oleh karena itu, BPK merekomendasikan kepada Wali Kota Palopo agar memedomani ketentuan Standarisasi Sarana dan Prasarana Kerja Pemerintah Daerah dalam menetapkan peraturan wali kota tentang besaran Tunjangan Perumahan Anggota DPRD dan menginstruksikan Sekretaris DPRD agar menarik kelebihan pembayaran Tunjangan Perumahan Anggota DPRD sebesar Rp809.523.000,00 dan menyetorkan ke Kas Daerah.
Merespon temuan tersebut, pegiat LSM Forum Pemuda Solidaritas Merah Putih, Ikhsan kepada celebesnews pada, Jumat (22/8/2025) mendesak Kejaksaan Tinggi (Kejati) Sulsel segera menindaklanjuti temuan ini.
“Temuan BPK ini harus segera ditindaklanjuti oleh aparat penegak hukum. Temuan tersebut dapat menjadi pintu masuk sebagai bahan penyelidikan,”ujarnya.
Imendesak aparat penegak hukum untuk segera menindaklanjuti temuan BPK yang disinyalir sarat dengan penyimpangan ini, yang berpotensi merugikan keuangan daerah. Katanya, tidak ada alasan lagi bagi aparat penegak hukum untuk menutup mata dan seolah tidak mengetahui adanya temuan tersebut. Paling tidak, temuan ini bisa menjadi pintu masuk untuk mengungkap motif dan tindak yang terjadi dalam pengelolaan keuangan di DPRD Palopo.
“Temuan BPK ini bisa dijadikan bukti awal untuk menelusuri lebih dalam masalah pengelolaan keuangan di DPRD Palopo,”tandasnya.
Terpisah, Sekwan DRPD Palopo yang berusaha dikonfirmasi oleh celebesnews melalui surat permintaan konfirmasi tak menggubris dan tak merespon serta hingga berita ini diturunkan tak memberikan tanggapan dan jawaban. ( Liputan : Redaksi Celebesnews )
