HomeBerita UtamaPolisi Ditantang Usut Pengolahan Limbah B3 Dinas Lingkungan Hidup dan Kehutanan Sulsel

Polisi Ditantang Usut Pengolahan Limbah B3 Dinas Lingkungan Hidup dan Kehutanan Sulsel

MAKASSAR — Polisi ditantang mengusut izin pengolahan limbah Berbahaya dan Beracun (B3) milik Dinas Lingkungan Hidup dan Kehutatan Sulsel yang diduga beroperasi tanpa mengantongi izin usai expired. Tidak hanya itu, asap pembakaran limbah medis atau bahan berbahaya dan beracun yang keluar dari cerobong dinilai berpotensi membahayakan kesehatan.

Oleh karena itu, pegiat lingkungan sekaligus aktivis salah satu LSM di Makassar, Ikhsan kepada celebesnews pada, Selasa (6/5/2025) meminta masalah asap pembakaran limbah medis yang berpotensi membahayakan kesehatan dan lingkungan tersebut perlu adanya tindakan tegas dari penegak hukum termasuk soal izin pengolahan limbah, izin penyimpanan sementara, izin lingkungan dan izin operasional yang diduga kini beroperasi tanpa mengantongi semua izin tersebut.

“Ini masalah fatal. Jika tidak ada tindakan tegas, lingkungan kita bisa rusak tercemari oleh pembakaran limbah bahan berbahaya dan beracun tersebut,” ujarnya.

Tidak hanya itu, Ikhsan mengungkapkan Gubernur Sulsel tidak boleh tinggal diam dengan persoalan ini. Gubernur harus berani melakukan evaluasi kepada Kepala Dinas Lingkugan Hidup dan Kehutanan termasuk berani mencopot Kepala UPT pengolahan limbah B3 yang berada di Kawasan Indutri Makassar (KIMA) tersebut.

“Kami berpendapat perlu ada sanksi tegas terdapat persoalan tersebut dari Bapak Gubernur Sulsel, termasuk pencopotan,”ungkapnya.

Ditambahkan Ikhsan, salah satu yang patut diusut dari persoalan dugaan pencemaran lingkungan yang ditimbulkan oleh mesin pengolahan limbah B3 milik Dinas Lingkugan Hidup dan Kehutanan Sulsel tersebut, di lapangan menunjukkan dugaan pelanggaran serius terhadap prosedur pembuangan limbah medis. Dimana asap yang keluar dari cerobong diduga telah melebihi standar ambang batas yang ditetapkan oleh aturan standar Kesehatan.

“Asap limbah pembakaran medis yang seharusnya bisa dijaga sesuai ketentuan dengan standar khusus, justru dibuang ke Udara secara bebas, jadi diduga ada kesalahan dalam pengelolaan. Ini sangat membahayakan kesehatan warga dan berpotensi mencemari lingkungan,” tegasnya.

Terpisah, Kepala Dinas Lingkungan Hidup dan Kehutanan Sulsel yang berusaha dikonfirmasi oleh celebesnews melalui surat permintaan konfirmasi hingga berita ini diturunkan masih belum memberikan tanggapan dan jawaban.

Demikian pula dengan Kepala Unit Pelaksana Teknis (UPT) Pengelolaan Limbah Bahan Berbahaya dan Beracun (PLB3) Sulsel yang berusaha dikonfirmasi oleh celebesnews melalui surat permintaan konfirmasi juga tidak memberikan tanggapan dan jawaban. ( Liputan : Ical )

 

RELATED ARTICLES

Most Popular

Recent Comments