HomeBerita UtamaKejaksaan Diminta Audit Khusus Pembayaran Jasa Pelayanan Kesehatan Rumah Sakit Sayang Rakyat

Kejaksaan Diminta Audit Khusus Pembayaran Jasa Pelayanan Kesehatan Rumah Sakit Sayang Rakyat

MAKASSAR — Kejaksaan Tinggi (Kejati) Sulsel diminta melakukan audit khusus balanja jasa pelayanan Kesehatan pada Rumah Sakit Sayang Rakyat di Makassar. Desakan ini disampaikan pegiat LSM Pemuda Solidaritas Merah Putihk Ikhsan kepada celebesnews pada, Senin (28/4/2025) buntut adanya temuan audit Badan Pemeriksa Keuangan (BPK).

“Kami mendesak Kejaksaan Tinggi Sulsel melakukan penyelidikan, hasil pemeriksaan BPK pada rumah sakit tersebut dapat menjadi pintu masuk melakukan penyelidikan dan penyidikan untuk mengusut dugaan penyimpangan belanja jasa pelayanan kesehatan,” ungkap Ikhsan.

Betapa tidak, dalam hasil audit BPK yang diberitakan celebesnews sebelumnya, terungkap fakta temuan, pembayaran jasa pelayanan kesehatan pada Rumah Sakit Sayang Rakyat tidak memedomani peraturan gubernur terkait ketentuan jasa pelayanan dalam menetapkan pembagian jasa pelayanan pada tahun 2023.

Selanjutnya, dalam laporan hasil pemeriksaanya BPK menemukan Pembagian jasa pelayanan kesehatan kepada selain DPJP pada tahun 2023.

Sementara merujuk peraturan Nomor 36 Tahun 2015 tentang Pedoman Remunerasi pada Badan Layanan Umum Daerah Rumah Sakit Daerah Provinsi Sulawesi Selatan, jasa pelayanan hanya diberikan kepada pegawai yang secara langsung melakukan pelayanan kepada pasien. Lebih lanjut, Peraturan Gubernur Nomor 3 Tahun 2023 tentang Pemberian Tambahan Penghasilan Pegawai Negeri Sipil dan Calon Pegawai Negeri Sipil yang berlaku sejak 3 Januari 2023 sampai dengan dicabut dengan pemberlakuan Peraturan Gubernur Nomor 26 Tahun 2023 tentang Pemberian Tambahan Penghasilan Pegawai Bagi Aparatur Sipil Negara pada 4 Agustus 2023, antara lain mengatur bahwa Aparatur Sipil Negara (ASN) selain DPJP dan dokter spesialis tertentu hanya menerima TPP, tidak menerima jasa pelayanan.

Hasil pemeriksaan terhadap data penerima jasa pelayanan bulan Januari s.d. Mei 2023 menunjukkan terdapat pembayaran kepada manajemen dhi. Direktur RSUD Sayang Rakyat, saudara UK. Saudara UK menerima jasa sebagai Direktur dan DPJP. Adapun besaran jasa pelayanan yang diterima oleh Saudara UK selaku direktur terbilang cukup besar.

Kondisi tersebut mengakibatkan terjadinya kelebihan pembayaran jasa pelayanan Kesehatan kepada Direktur yang membebani keuangan Rumah Sakit Sayang Rakyat.

Selain itu, Kondisi ini disebabkan oleh Direktur RSUD Sayang Rakyat tidak memedomani peraturan gubernur terkait ketentuan jasa pelayanan dalam menetapkan pembagian jasa pelayanan.

“Kami minta Kejaksaan Tinggi Sulsel tidak tinggal diam dan tidak perlu menunggu adanya laporan masyarakat untuk merespon persoalan ini. Dengan adanya temuan BPK tersebut dapat menjadi pintu melakukan penyelidikan,”tandasnya.

Terpisah, Direktur Rumah Sakit Sayang Rakyat, drg. Hj. Sukreni Abdullah, M.Kes yang dikonfirmasi oleh celebesnews melalui surat permintaan konfirmasi menjelaskan dengan singkat terkait temuan tersebut, telah di tindaklanjuti dan dinyatakan selesai oleh pemeriksa (BPK). “Demikian tanggapan dan klarifikasi kami berikan dan dapat dipertanggungjawabkan jika diperlukan,”tutupnya. ( Liputan Redaksi Celebesnews )

RELATED ARTICLES

Most Popular

Recent Comments