HomeBerita UtamaHabiskan Rp 43,9 Miliar, Kejati Sulsel Diminta Endus Pekerjaan Konstruksi Lanjutan Pembangunan...

Habiskan Rp 43,9 Miliar, Kejati Sulsel Diminta Endus Pekerjaan Konstruksi Lanjutan Pembangunan Gedung Rumah Sakit Mata Makassar

MAKASSAR — Kalangan aktivis antikorupsi terus bersuara lantang mendesak Kejaksaan Tinggi (Kejati) Sulsel mengusut Pekerjaan Konstruksi Lanjutan Pembangunan Gedung Rumah Sakit Mata Makassar yang menghabiskan anggaran negara sebesar Rp 34.992.761.000,00 pada tahun 2023. Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) menemukan proyek lanjutan rumah sakit milik pemerintah ini kekurangan volume hingga terdapat denda keterlambatan.

Aktivis antikorupsi Mulyadi SH kepada celebesnews pada, Senin (28/4/2025) meminta Aparat Penegak Hukum (APH) proaktif menindaklanjuti temuan tersebut dan melakukan proses penyelidikan.

‘Kami mendesak secara khusus agar Kejaksaan Tinggi Sulsel melakukan audit khusus terhadap proyek lanjutan rumah sakit ini dan menjadikan temuan BPK sebagai pintu masuk melakukan penindakan,”ucapnya.

Ia mengungkapkan temuan ini dapat menjadi bukti awal adanya dugaan penyimpangan yang terjadi dan harus ada tindakan hukum. Temuan BPK bisa langsung dijadikan bahan penyidikan agar aparat tidak lagi memeriksa dari awal.

“Kami memastikan akan mengawal temuan dari BPK ini dan meminta Kejaksaan Tinggi Sulsel untuk segera melakukan proses penyelidikan berdasarkan laporan hasil pemeriksaan BPK,”tandasnya.

Sebelumnya diberitakan BPK membongkar temuan realisasi Pekerjaan Konstruksi Lanjutan Pembangunan Gedung Rumah Sakit Mata Makassar tahun 2023 diduga berpotensi bermasalah.

Dikutip dari Laporan Hasil Pemeriksaan atau audit Badan Pemeriksa Keuangan, pekejaan konstruksi tersebut selain terdapat masalah kekurangan volume juga terdapat denda keterlambatan akibat pekerjaan yang tidak selesai tepat waktu.

Pekerjaan yang dikerjakan tidak sesuai kontrak ini kemudian diyakini berpotensi menimbulkan terjadinya dugaan potensi kerugian negara.

Atas keterlambatan penyelesaian pekerjaan tersebut, terdapat denda keterlambatan sebesar Rp 311.400.000,00 yang harus disetorkan ke kas negara.

Pelaksanaan pekerjaan konstruksi lanjutan pembangunan Gedung RS Mata Makassar tahun 2023 tersebut melalui Kontrak dengan PT SBK – PT TCU (KSO) dengan Nomor BJ.01.01/D.XLV.6/PPK/437/2023 tanggal 23 Juni 2023 tentang Lanjutan Pembangunan Gedung RS Mata Makassar Tahun 2023.

Harga kontrak termasuk PPN untuk pekerjaan tersebut adalah sebesar Rp 34.992.761.000,00. Masa pelaksanaan kontrak adalah selama 180 hari kalender terhitung sejak 23 Juni s.d. 19 Desember 2023. Selama pelaksanaan pekerjaan telah dilakukan dua kali perubahan atas kontrak.

Kondisi ini disebabkan Direktur Rumah Sakit Mata Makassar selaku pengguna anggaran Bersama pejabat pembuat komitmen kegiatan tidak cermat melakukan pengendalian dan pengawasan sehingga terdapat pekerjaan kurang volume dan keterlambatan penyelesaian yang berdampak terhadap lambatnya pemanfaatan fasilitas Kesehatan ini kepada masyarakat.

Terpisah, Direktur Rumah Sakit Mata Makassar yang berusaha dikonfirmasi oleh celebesnews melalui surat permintaan konfirmasi baru-baru ini hingga berita ini Kembali diturunkan masih belum memberikan tanggapan dan jawaban. ( Liputan Khusus Redaksi )

RELATED ARTICLES

Most Popular

Recent Comments