MAKASSAR — Nahhhh…, Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) membongkar dugaan penyimpangan pembagian jasa pelayanan Kesehatan pada rumah sakit milik Pemprov Sulsel, Rumah Sakit Sayang Rakyat. BPK menemukan Pembagian jasa pelayanan kesehatan kepada selain DPJP pada tahun 2023.
Merujuk pada peraturan Nomor 36 Tahun 2015 tentang Pedoman Remunerasi pada Badan Layanan Umum Daerah Rumah Sakit Daerah Provinsi Sulawesi Selatan, jasa pelayanan hanya diberikan kepada pegawai yang secara langsung melakukan pelayanan kepada pasien. Lebih lanjut, Peraturan Gubernur Nomor 3 Tahun 2023 tentang Pemberian Tambahan Penghasilan Pegawai Negeri Sipil dan Calon Pegawai Negeri Sipil yang berlaku sejak 3 Januari 2023 sampai dengan dicabut dengan pemberlakuan Peraturan Gubernur Nomor 26 Tahun 2023 tentang Pemberian Tambahan Penghasilan Pegawai Bagi Aparatur Sipil Negara pada 4 Agustus 2023, antara lain mengatur bahwa Aparatur Sipil Negara (ASN) selain DPJP dan dokter spesialis tertentu hanya menerima TPP, tidak menerima jasa pelayanan.
Hasil pemeriksaan terhadap data penerima jasa pelayanan bulan Januari s.d. Mei 2023 menunjukkan terdapat pembayaran kepada manajemen dhi. Direktur RSUD Sayang Rakyat, saudara UK. Saudara UK menerima jasa sebagai Direktur dan DPJP. Adapun besaran jasa pelayanan yang diterima oleh Saudara UK selaku direktur terbilang cukup fantasis.
Kondisi tersebut mengakibatkan terjadinya kelebihan pembayaran jasa pelayanan Kesehatan kepada Direktur yang membebani keuangan Rumah Sakit Sayang Rakyat.
Selain itu, Kondisi ini disebabkan oleh Direktur RSUD Sayang Rakyat tidak memedomani peraturan gubernur terkait ketentuan jasa pelayanan dalam menetapkan pembagian jasa pelayanan.
Sementara itu merespon temuan tersebut, pegiat LSM Pemuda Solidaritas Merah Putih, Ikhsan kepada celebesnews, Selasa (22/4/2025) meminta Aparat Penegak Hukum (APH) untuk menindaklanjuti temuan ini dan segera melakukan penyelidikan.
“Kami berharap temuan ini ditindaklanjuti oleh APH dan segera melayangkan surat panggilan pemeriksaan kepada pimpinan rumah sakit tersebut. Kami minta temuan ini diusut tuntas untuk memastikan dugaan potensi kerugian negara yang dapat timbul serta terjadinya dugaan penyimpangan,”ujarnya.
Terpisah, Direktur Rumah Sakit Sayang Rakyat, drg. Hj. Sukreni Abdullah, M.Kes yang dikonfirmasi oleh celebesnews melalui surat permintaan konfirmasi menjelaskan dengan singkat terkait temuan tersebut, telah di tindaklanjuti dan dinyatakan selesai oleh pemeriksa (BPK). “Demikian tanggapan dan klarifikasi kami berikan dan dapat dipertanggungjawabkan jika diperlukan,”tutupnya. ( Liputan Redaksi Celebesnews )
