HomeBerita UtamaNah, Disoal Aktivis, CCW Bakal Surati Kejaksaan Tinggi Soal Pengadaan Makan Pasien...

Nah, Disoal Aktivis, CCW Bakal Surati Kejaksaan Tinggi Soal Pengadaan Makan Pasien Rumah Sakit Wahidin Makassar

MAKASSAR — Kalangan pegait antikorupsi terus mendorong Aparat Penegak Hukum (APH) dari Kejaksaan Tinggi maupun Polda Sulsel memperluas cakupan penyidikan pengadaan makan pasien Rumah Sakit Wahidin Sudirohusodo Makassar tahun 2022. Desakan ini mengemuka setelah Badan Pemeriksa Keuangan menemukan klausal kontrak yang diduga tidak sesuai ketentuan.

Ketua umum lembaga antikorupsi Celebes Corruption Watch (CCW), Masryadi melalui celebesnews.co.id pada, Senin (7/10/2024) mengatakan temuan Badan Pemeriksa Keuangan tersebut bisa jadi pintu masuk APH melakukan penyelidikan dan penyidikan.

“Dalam waktu dekat kami akan menindaklanjuti temuan ini masuk Kejaksaan Tinggi maupun Polda Sulsel, Kita akan kordinasikan dulu dengan Kejati maupun Polda terkait langkah langkahnya, selain itu juga kita tanya apakah kasus ini sudah ditangani kedua institusi penegak hukum tersebut,” jelasnya.

Masryadi berharap, Kejati maupun Polda memberi atensi serius dengan mengusut tuntas kontrak pengadaan makan pasien pada rumah sakit Wahidin Makassar. “Dasarnya kan sudah ada, tinggal memanggil semua pihak-pihak terkait,”tuturnya.

Diberitakan sebelumnya, Badan Pemeriksa Keuangan menemukan pengadaan bahan makanan pasien pada Rumah Sakit Wahidin Sudirohusodo Makassar tahun 2002. Dimana, dalam pasal kontrak bahan makanan pasien dinyatakan bahwa Bahan Makanan dipesan setiap hari kepada penyedia berdasarkan daftar kebutuhan dari Instalasi Gizi RSWS.

Selanjtunya, pihak penyedia harus memasukkan bahan makanan setiap hari sesuai permintaan dari Instalasi Gizi, untuk bahan makanan basah selambat lambatnya diterima pukul 08.30 WITA dan untuk bahan makanan kering selambat-lambatnya pukul 12.00 WITA.

Hasil penelusuran pada Instalasi Gizi diketahui terdapat dua metode pengiriman yaitu pengiriman harian dan pengiriman sepuluh harian. Pengiriman harian dilakukan untuk bahan makanan basah dan kering yang bersifat fast moving, sedangkan pengiriman sepuluh harian dilakukan untuk bahan makanan kering yang dapat disimpan dan tidak bersifat fast moving.

Hasil pemeriksaan atas dokumen kontrak diketahui pasal-pasal dalam kontrak hanya mengatur pengiriman harian. Sedangkan pengiriman sepuluh harian tidak diuraikan terkait batas waktu pengiriman dan perhitungan denda keterlambatan apabila melewati batas waktu surat permintaan.

Diketahui, realisasi anggaran belanja barang RSWS tahun 2021 sebesar Rp 404.116.378.910,00 di antaranya untuk Pengadaan Bahan Makanan Pasien Tahun Anggaran 2021. Pekerjaan tersebut dilaksanakan oleh PT MRP melalui kontrak Nomor KN.01.05/8.3/15259/2020 tanggal 30 Desember 2020 sebesar Rp10.985.968.448,00 yang diadendum melalui kontrak Nomor KN.01.05/8.3/16167/2021 tanggal 21 Desember 2021 menjadi sebesar Rp 7.069.532.906,00 karena adanya penurunan volume pekerjaan. Pekerjaan tersebut telah dibayar 100% sebesar Rp 7.069.532.906,00.

Terpisah, Direktur rumah sakit wahidin Makassar Prof. Dr. dr. Syafri Kamsul Arif, Sp.An-KIC, KAKV yang dikonfirmasi oleh celebesnews melalui surat permintaan konfirmasi dan klarifikasi baru-baru ini menjelaskan secara singkat telah dilakukan pemeriksaan oleh BPK RI dan hasilnya menyatakan bahwa proses yang berjalan telah sesuai dengan peraturan perundang – undangan yang berlaku.

“Terkait adanya temuan Badan Pemeriksa Keuangan ini sudah pernah ditindaklanjuti oleh kejaksaan dan Polda Sulsel, jadi kami tegaskan sudah tidak ada masalah dan sudah selesai,”tandasnya ( Laporan : ical )

RELATED ARTICLES

Most Popular

Recent Comments