MAKASSAR — Oalahhh, audit Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) terkait Realisasi Belanja BBM dan Pelumas ditemukan Tidak Sesuai dengan Kondisi yang Sebenarnya senilai ratusan juta lebih pada tahun 2022 pada Dinas Lingkungan Hidup Kabupaten Kolaka Utara di Sulawesi Tenggara.
Dikutip dari laporan hasil pemeriksaan BPK, pemeriksaan secara uji petik terhadap Dinas Lingkungan Hidup Kabupaten Kolaka Utara atas bukti pertanggungjawaban Belanja BBM dan Pelumas menunjukkan terdapat bukti pembelian BBM dan Pelumas yang tidak sesuai dengan kondisi yang sebenarnya sehingga berpotensi bermasalah dan menimbulkan terjadinya dugaan potensi kerugian negara.
Salah satu terjadinya dugaan indikasi penyimpangan terdapat selisih antara Invoice SPBU dengan Bukti Pertanggungjawaban Belanja BBM dan Pelumas Dinas Lingkungan Hidup senilai
ratusan juta lebih pada tahun 2022.
Dinas Lingkungan Hidup memiliki tiga bidang yang terdiri dari Bidang Persampahan dan Pertanaman, Bidang Konservasi, dan Bidang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup (PPLH). Bidang Persampahan dan Pertamanan memiliki tugas antara lain melaksanakan pengangkutan sampah dan perawatan taman.
Tugas-tugas tersebut didukung dengan berbagai sarana di antaranya berupa kendaraan pengangkut sampah sejumlah 30 unit kendaraan roda tiga, lima unit kendaraan roda empat, dan 13 unit truk sampah pada tahun 2022.
Sedangkan untuk perawatan taman didukung dengan tiga unit chainsaw dan 15 unit mesin pembabat rumput. Hasil wawancara dengan beberapa supir Dinas Lingkungan hidup menunjukkan kendaraan dan peralatan tersebut diisi BBM-nya setiap seminggu sekali.
Hasil wawancara BPK dengan Kepala Bidang Persampahan dan Pertanaman menunjukkan bahwa masing-masing kendaraan peralatan memiliki jadwal pengisian yang berbeda dan dikoordinasi oleh koordinator BBM.
Berdasarkan wawancara dengan Admin SPBU, setiap pembelian BBM dari DLH dicatat oleh Admin SPBU, kemudian berdasarkan catatan tersebut Admin SPBU membuat invoice dan menagihkan pembayarannya kepada Bendahara Pengeluaran DLH.
Bendahara Pengeluaran membayar sesuai invoice yang ditagihkan oleh Admin SPBU. Hasil pemeriksaan lebih lanjut menunjukkan terdapat selisih antara jumlah invoice yang dikeluarkan Admin SPBU dengan bukti pertanggungjawaban DLH senilai ratusan juta.
Sampai dengan akhir pemeriksaan tanggal 12 April 2023, Bendahara Pengeluaran DLH tidak dapat memberikan penjelasan atas selisih tersebut.
Terpisah, Kepala Dinas Lingkungan Hidup Kolaka Utara yang berusaha dikonfirmasi oleh celebesnews.co.id melalui surat permintaan konfirmasi sejak pekan lalu hingga berita ini diturunkan tidak memberikan tanggapan dan jawaban. ( Laporan : redaksi )
Sementara itu, merespon adanya temuan tersebut, salah satu pegiat LSM, Mulyadi SH kepada celebesnews.co.id pada, Senin (9/9/2024) meminta Kejaksaan maupun kepolisian untuk mengusut anggaran BBM pada Dinas Lingkungan Hidup di Kabupaten Kolaka Utara.
“Temuan BPK ini bisa menjadi langkah awal penyidik mengusut realisasi anggaran BBM tersebut pada Dinas Lingkungan Hidup. Dengan adanya selisih yang terjadi tidak hanya potensi kerugian negara yang dapat terjadi, namun kami minta penyidik Kejaksaan maupun kepolisian mengusut dugaan penyimpangan maupun unsur perbuatan melawan yang juga dapat terjadi,”tandasnya. ( Laporan : redaksi )
