MAKASSAR — Kejaksaan Tinggi (Kejati) dan Kepolisian Daerah (Polda) Sulawesi Selatan didesak untuk segera turun tangan membidik serta menyelidiki proyek pemeliharaan runway (landasan pacu) Bandara Toraja. Desakan ini mencuat setelah pengelolaan anggaran pada fasilitas penerbangan tersebut terseret dalam temuan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) RI tahun anggaran 2025.
Kritik dan desakan keras tersebut disampaikan langsung oleh Koordinator Wilayah (Korwil) LSM LIRA Sulawesi Selatan, Ahmad Zulkarnain. Menurutnya, temuan lembaga pemeriksa keuangan negara tersebut tidak boleh diabaikan begitu saja dan harus menjadi perhatian serius aparat penegak hukum (APH) di Sulawesi Selatan.
Ahmad Zulkarnain menegaskan bahwa hasil pemeriksaan BPK mencerminkan adanya indikasi masalah dalam tata kelola anggaran proyek pemeliharaan sarana vital penerbangan tersebut. Oleh karena itu, langkah proaktif dari Kejati dan Polda Sulsel sangat diperlukan guna memastikan transparansi serta akuntabilitas penggunaan dana negara.
“Temuan BPK ini dapat menjadi pintu masuk bagi Kejati maupun Polda Sulsel untuk mengusut tuntas pengelolaan anggaran negara pada Bandara Toraja,” tegas Ahmad Zulkarnain saat memberikan keterangan kepada Celebesnews, Kamis (5/11/2026).
Pihaknya berharap aparat penegak hukum segera mengumpulkan bahan dan keterangan (pulbaket) untuk menindaklanjuti potensi kerugian negara atau penyimpangan dalam pelaksanaan proyek pemeliharaan landasan pacu tahun 2025 tersebut. Pengawasan ketat dianggap krusial mengingat Bandara Toraja merupakan infrastruktur transportasi penting pendukung konektivitas dan pariwisata di Sulawesi Selatan.
Sebelumnya diberitakan, salah satu paket yang menjadi sorotan tajam adalah Pekerjaan Pemeliharaan Runway (Tahap I). Proyek penunjang keselamatan penerbangan ini digarap oleh kontraktor PT RKG berdasarkan Surat Perjanjian Kontrak (SPK) Nomor PL.104/4/8/PPK/2025 tertanggal 25 Agustus 2025 dengan nilai kontrak sebesar Rp149.428.200,00. Nilai yang tertera dalam lembar kontrak tersebut kini menyisakan tanda tanya besar terkait kualitas hasil pekerjaan di lapangan serta ketaatan terhadap norma pengadaan barang dan jasa pemerintah.
Kritik publik kian mencuat terkait dugaan adanya tindak tumpang-tindih (overlapping) penggunaan personel inti, tenaga ahli, hingga peralatan teknis antara pekerjaan pemeliharaan landasan pacu tersebut dengan paket proyek lain di lingkungan UPBU Kelas III Toraja dalam kurun waktu yang sama. Praktik semacam ini kerap menjadi modus klasik dalam tata kelola konstruksi yang berpotensi menurunkan mutu pekerjaan dan memanipulasi pemenuhan kualifikasi teknis.
Demi menjunjung tinggi kebenaran informasi, asas keterbukaan, serta prinsip keberimbangan (cover both sides), konfirmasi resmi telah diajukan oleh Celebesnews kepada Kepala Kantor UPBU Kelas III Toraja. Hingga berita ini diturunkan, penjelasan teknis dan tanggapan resmi dari otoritas bandara masih terus ditunggu untuk memperjelas pertanggungjawaban atas penggunaan uang negara tersebut. ( Liputan Khusus: Redaksi__Celebesnews)
